Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Tiga Lurah Pekanbaru Segera Diadili Terkait Kasus SKGR Tanah
Jumat, 28 Juli 2017 - 11:24:35 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kasus dugaan pemalsuan surat keteragan ganti rugi (SKGR) tanah yang diduga melibatkan tiga lurah di Pekanbaru segera masuk persidangan di pengadilan.

Lurah tersebut yakni, Fadliansyah Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril Lurah Sungai Ambang yang (sebelumnya menjabat Lurah Lembah Damai-red), Kecamatan Rumbai Pesisir. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Kulim Pekanbaru.
 
Penyidik Polresta Pekanbaru telah melimpahkan ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, baru-baru ini.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim, Kamis (27/7/2017) tidak menampik hal itu. 
"Surat dakwaannya dan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Dijadwalkan ketiga lurah itu akan menjalani persidangan pekan depan. "Ketiganya akan menjalani proses persidangan," kata Yusuf.
 
Kasus ini bermula, ketika ketiga lurah itu dilaporkan oleh Jon Matias selaku kuasa hukum Boy Desvinal yang diketahui memiliki tanah di daerah Jalan Pramuka, RT4 RW4 Kelurahan Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Perbuatan terungkap ketika Boy pada tahun 2016, mendapati lahan seluas 6987,5 m2 miliknya telah dibangun pondok kayu dengan ukuran 4x5 meter dengan menggunakan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012. 
 
SKRG inilah yang diduga dipalsukan. Surat tersebut diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012. Berdasarkan hasil penyidikan menemukan SKGR yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari, tidak benar dan tidak sesuai prosedur.
 
Letak tanah yang ada di SKGR berada di Kelurahan Lembah Damai bukan di Kelurahan Lembah Sari, dan juga diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut diatas nama Ismail adalah diduga palsu. Penyidik menduga tiga oknum lurah tersebut terlibat dalam pemalsuan surat tersebut. 
 
Pemeriksaan dokumen ke Laboratorium Forensik Mabes Polri tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil bahwa tanda tangan Ismail non identik. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1), (2) jo Pasal 55, 56 KUHP tentang membuat dan/atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak. [abs]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat