Keberadaan Jadi Polemik, Tower di Halaman SDN 187 Disegel Satpol PP
Rabu, 19 Juli 2017 - 20:06:44 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejak berdiri di halaman SDN 187 Jalan Kayu Putih, Kelurahan Bina Widya Kecamatan Tampan, tower microcell menjadi polemik akhirnya disegel Satpol PP Pekanbaru, Rabu (19/7/2017).
Polemik tower ini muncul karena dipertanyakan warga, lantaran tidak mendapat izin dari warga sekitar. "Kita melakukan penyegelan setelah mendapat laporan dari warga, " ujar Kepala Badang Satpol PP Zulfahmi Adrian.
Tindakan ini dilakukan seteleh berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). "Setelah dicek tower tersebut tidak memiliki izin," katanya.
Tambah lagi kehadiran tower itu ditentang masyarakat.
Setelah dilakukan penyegelan kata Fahmi, pihaknya tidak membenarkan lagi kepada pemilik tower untuk melakukan aktifitas apapun di lokasi tower tersebut.
"Kita meminta kepada pemilik tower untuk melengkapi seluruh perizinannya dari dinas terkait. Termasuk pihak sekolah dan warga sekitar," katanya.
Pihaknya akan memanggil pemiliknya dan nanti berikan kesempatan untuk mengurus segela perizinannya. Kalau sampai batas waktu yang kita tetapkan tidak tidak digubris akan dilakukan pembongkaran.
Sementara itu, sebelumnya Kepala SDN 187 Pekanbaru Hj Legiyem Yahman SPd menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakah hibah dari masyarakat.
Sebenarnya, sebagai ASN pihaknya mendukung program pemerintah untuk kepentingan umum. Namun, ia keberatan kalau tower di lingkungan sekolah.
Diketahui, tower dari PT Dayamitra Telekomunikasi, dibangun dengan satu tiang saja, dengan ketinggian sekitar 20 meter. [jas]
Komentar Anda :