Ranperda Hak Keuangan dan Admisitrasi Disahkan,
Ini Item Kenaikan Pendapatan yang akan Diterima DPRD Pekanbaru
Rabu, 19 Juli 2017 - 10:04:14 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- DPRD Pekanbaru telah mengesahkan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif yang merujuk pada PP No 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pengesehan Ranperda melalui Paripurna DPRD Pekanbaru dipimpin Wakil Ketua Sigit Yuwono, ST didampingi Wakil Ketua DPRD, Jhon Romi Sinaga.
Hadir juga pihak Pemko Pekanbaru, diwakili oleh Asisten II Dedi Gusriadi, beberapa pejabat OPD dan Anggota DPRD Pekanbaru.
Laporan disampaikan juru bicara panitia khusus (pansus) Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru, Hj Sri Rubiyanti SIP mengatakan, dari hasil kunjungan pansus di Kemendagri dan DPRD Kota Bandung Jawa Barat, ada beberapa hal yang menjadi catatanbagi DPRD Pekanbaru.
Intinya, Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru nanti, akan ada penyesuaian. Tergantung kemampuan keuangan daerah.
Penyesuaian itu lebih pada terjadi kenaikan dari sebelumnya. Untuk itu, dengan ada kenaikan pendapat, DPRD Pekanbaru kedepan bisa lebih aktif dan loyal dalam bekerja untuk masyarakat sebagai wakil rakyat.
Ia mengatakan, ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD selanjutnya ditetapkan dalam peraturan daerah.
Jika merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, take home pay yang diterima para wakil rakyat naik hingga dua kali lipat dari angka yang diterima saat ini. Kenaikan bervariatif.
Item-item ini sudah masuk dalam ranperda Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang disahkan DPRD Pekanbaru tersebut yakni, sudah termasuk tunjangan representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Sementara itu, Pemko Pekanbaru diwakilkan Asisten II Dedi Gusriadi menyebutkan, peraturan pemerintah yang mengatur soal hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru ini akan berlaku tiga bulan sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
"Prinsipnya pemerintah menyetujui, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya. [prt]
Komentar Anda :