Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Kemendikbud akan Kaji Ulang Aturan Sekolah 8 Jam
Sabtu, 17 Juni 2017 - 22:27:35 WIB
Walikota Pekanbaru Firdaus MT saat melihat karya anak sekolah di Pekanbaru

SULUHRIAU, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengkaji ulang aturan sekolah 8 jam yang diatur lewat peraturan menteri (permen).

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah rekomendasi saat rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR.

"Kita kan ada rekomendasi raker dengan Komisi X, jelas bahwa di situ dikaji ulang. Pasti kita kaji ulang karena tidak mungkin kalau Komisi X bilang begitu terus kita nggak kaji ulang," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).

Soal kemungkinan adanya revisi terkait dengan Permen No 23 Tahun 2017 itu, Ari belum dapat memastikan. "Dikaji ulang banyak probabilitasnya," katanya.

Sementara itu, Komisi X DPR, yang membidangi pendidikan, menyayangkan keluarnya Permen No 23 Tahun 2017 tanpa disertai petunjuk teknis. Pihaknya juga meminta pemerintah mengkaji ulang aturan sekolah 8 jam tersebut.

"Ada beberapa pilihan, silakan. Sebenarnya domain pemerintah dalam membuat regulasi. Pemerintah harus mengkaji ulang. Bahwa nanti hasilnya bisa direvisi atau tidak dilaksanakan itu bisa terjadi," tutur anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah Amaliah.

Urgensi pengkajian ulang ini, disebut Ledia, soal pasal yang dinilai bertentangan, yaitu pasal 1 dan pasal 9. Aspek lainnya adalah pertimbangan permen terkait dengan kondisi sosial-kultural masyarakat.

"Kita tidak menolak pendidikan karakter. Tapi strateginya harus tepat, bahwa distribusi normal siswa kita seperti apa. Tapi tidak boleh melupakan yang disabilitas, keluarga miskin, tidak bisa sekolah, atau di sekolah terbuka," ujarnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Kemendikbud mengatakan aturan ini merupakan pendidikan karakter dalam 8 jam. [dtc]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat