Kebijakan Kemendag HET pada 3 Komoditas tak Sentuh Pasar Tradisional
Senin, 01 Mei 2017 - 09:51:33 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemedag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk tiga komoditas dinilai tidak menyentuh pasar tradisional.
Pada kondisi di lapangan, HET untuk tiga komoditas yang ditetapkan sejak 10 April 2017 yakni, gula pasir, minyak goreng dan daging beku tetap di atas HET karena penetapan het tersebut hanya berlaku untuk pasar ritel modern di seluruh Indonesia.
Berdasarkan pantauan di beberapa pasar tradisional di Pekanbaru, harga minyak goreng dan gula masih tinggi, begitu juga dengan daging karena tidak tersedianya daging kerbau beku.
Salah seorang pedagang di Pasar Dupa Susi, J (45), harga gula pasir dan minyak goreng malah mengalami kenaikan seiring dengan akan memasuki bulan puasa.
Pedagang bahkan tidak tahu adanya kebijakan pemerintah menetapkan het tiga komoditas di pasar modern dan hal tersebut dipastikan sulit diikuti dan diterapkan pedagang pasar tradisional, karena rantai distribusi panjang dan biaya operasional pedagang pasar jauh lebih tinggi.
Disisi lain Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman meminta, agar kemendag menyasar pasar tradisional sehingga terjadi persamaan harga.
Mas Irba mengaku pihaknya telah mengusulkan pada kemdag untuk mengatur distribusi di tingkat pedagang pasar tradisional, pasalnya jika hanya retail modern yang diatur, dampaknya tidak akan maksimal bagi masyarakat, karena mengatur penetapan harga di pasar modern tidak representatif karena umumnya masyarakat belanja bahan pokok di pasar tradisional. [slt]
Komentar Anda :