Larangan Cantrang Diharap Redamkan Konflik Nelayan Bengkalis
Minggu, 30 April 2017 - 14:11:38 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Larangan penggunaan cantrang yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti diharapkan mampu meredam konflik antar nelayan di Kabupaten Bengkalis yang sudah berlangsung 34 tahun.
Sebagaimana tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Trawl dan Seine Nets. Sebab, akan mengancam populasi ikan.
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan mengatakan, konflik tiga dekade antar nelayan Kabupaten Bengkalis, terjadi karena tidak adanya sikap adil pemerintah dalam menegakkan hukum yang sudah ada.
Melalui larangan penggunaan cantrang tersebut maka konflik antara nelayan tradisional dan pemilik kapal trawl bisa menjadi reda. Sebab memiliki aturan yang jelas saat menangkap ikan dan alat yang digunakan serta wilayah kedalaman laut yang dibolehkan.
Riko menambahkan, Walhi Riau dan Serikat Nelayan Kabupaten Bengkalsi (SNKB) sudah mengirimkan surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan konflik antar nelayan karena penggunaan cantrang menimbulkan konflik, ekosistem pesisir laut hancur dan mengakibatkan ikan-ikan dasar laut kehilangan terumbu karang sebagai tempat bermukim dan berkembang biak, pendapatan hasil tangkapan nelayan tradisional menurun drastis dan maraknya praktek pencurian ikan yang dilakukan menggunakan cantrang. [slt]
Komentar Anda :