Kamis, 09 Mei 2024
Hari Ini, Sekitar 10.000 Warga Asal Kampar se Riau akan Hadiri Bagholek Godang di Gelanggang Remaja | Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti | AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid Buatannya, Ada Apa? | Beralih Pengelolaan dari Dishub ke Disperindag, Tarif Parkir Pasar Tradisional Turun Jadi Rp1.000 | Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | Mertua Temukan Menantu Tergantung Sudah tak Bernyawa di Kamarnya
 
Metropolis
Perkara Gugatan PTUN Paslon BISA Masuk Sidang ke 5

Metropolis - - Kamis, 27/04/2017 - 19:55:57 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kendati pilkada Walikota usai, namun sidang gugatan pasalon Destrayani Bibra-Said (BISA) sudah masuk sidang ke lima.

Putusan PTUN Pekanbaru terhadap gugatan ini tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2017. Agenda sidang, Kamis, (27/4/2017) adalah pemberian kesimpulan masing-masing pihak.

Humas PTUN Pekanbaru  Yusuf Ngongo usai sidang menjelaskan, sidang beragenda menarik kesimpulan dari kedua belah pihak, yaitu pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah terhadap putusan Ketua PTUN Pekanbaru.

"Persidangan yang dimohonkan Destrayni Bibra, yaitu mempersoalkan proses dismissal atas keluarnya penetapan ketua pengadilan tata usaha negara pekanbaru Nomor : 12/Pen-Dis/2017/PTUN-PBR  tanggal 30 maret 2017 antara Drs H Dastrayani Bibra Msi, sebagai penggugat melawan KPU Pekanbaru sebagai tergugat," katanya.
 
Sidang yang sempat molor itu, dipimpin Ketua Majlis Hakim Lucya Permata Sari, SH akan dilanjutkan pada 8 Mei 2017 mendatang. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved