Kuota Angkutan Online akan Diputuskan Pusat
Rabu, 05 April 2017 - 21:10:03 WIB
SULUHRIAU, Medan- Penetapan kuota jumlah angkutan berbasis online tetap akan dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat berada di Medan, Rabu (5/4/2017).
Budi mengatakan, penetapan kuota tetap akan dilakukan oleh Kemenhub, bukan pemerintah daerah. Menurut dia, setiap daerah memang berhak mengajukan kuota, tapi yang memutuskan tetap adalah pemerintah pusat.
"Pengajuan kuotanya memang oleh pemerintah daerah. Tapi penetapannya tetap oleh pemerintah pusat," katanya dilansir republika.co.id.
Budi pun meminta semua pihak untuk patuh dengan ketentuan yang telah dibuat terkait angkutan online ini. Menurutnya, pemerintah telah mencari solusi terbaik terkait keberadaan angkutan online yang masih menjadi perdebatan di sejumlah daerah hingga saat ini.
"Untuk peraturannya sudah kita cari solusinya, di mana ada empat esensi yang diatur secara khusus, yaitu masalah pajak, kouta, tarif atas-bawah dan mengenai STNK," ujar dia.
Penolakan muncul terhadap revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Terdapat 11 poin dalam revisi Permen tersebut yang perlu digarisbawahi.
Salah satunya adalah adanya pembatasan kuota atau jumlah unit angkutan online. Kebijakan kuota ini pun menimbulkan perdebatan karena dinilai akan memicu terjadinya pungutan liar di lapangan.
Dishub Pekanbaru 'Pasrah'
Sementara itu, khusus di Pekanbaru salah satu kota besar yang berpotensi masuknya angkutan online ini, pihak Dishub Pekanbaru menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintah. "Saya belum tahu terkait kuota angkutan online akan ditetapkan pusat, tapi jika memang begitu kita akan patuhi," kata Kabid pengawasan dan pengendalian angkutan jalan raya Dishub Pekanbaru Sunarko, dikonfirmasi.
Sebelumnya Narko mengatakan, hingga sejauh ini pihak Dishub menyatakan dengan tegas tidak ada taksi dan ojek online yang melapor ke pihak Dishub Pekanbaru. Walaupun ada pihak-pihak menyebut sudah ada transportasi daring itu masuk atau mendaftar.
"Siapa bilang, mana buktinya, jangan ngada-ngada itu hoax," kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Jalan Raya Sunarko, Senin, (3/4/2017).
Lalu Sunarko menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan telaah staf kepada Pj Walikota berkaitan dengan hal ini.
Dikatakan, kepada walikota sudah disampaikan, bahwa quata untuk taksi ataupun ojek online di Pekanbaru tidak ada. Namun, bagaimana keputusan Walikotalah yang memutuskan hal ini.
Namun, mentelaah lebih jauh kata Sunarko, di Pekanbaru ini tidak seperti Jakarta, sebab dengan keberadaan oplet, bus kota dan bus trans metro serta banyaknya mobil pribadi dan ojek pengkolan sudah cukup untuk tranportasi.
Berbeda dengan Jakarta, warga yang ke Jakarta untuk bekerja, banyak tinggal di sekitar luar perbatasan Jakarta, misalnya Bekasi, Tanggerang, Depok, Bogor, Bandung dan lainnya. Pada jam kerja atau hari efektif butuh angkutan cepat sampai ke tujuan karena kondisi kemacetan Jakarta, dan aktivitas di luar jam kerjapun
warga Jakarta dan sekitar butuh transportasi itu. "Kalau di Pekanbaru belum sampai ketingkat itu kebutuhannya, dari Pelalawan dan Kampar dan misalnya lebih cenderung warga menggunakan kendaraan pribadi," katanya.
Lebih lanjut kata Sunarko, sebenarnya transpor daring ini harus benar-benar dikaji mendalam pihak pemerintah pusat, karena ini juga menyangkut regulasi, dan asfek
teknis dan layanan konsumen.
Ia mencontohkan, ojek motor misalnya dari sisi aturan tidak bisa menjadi angkutan umum, karena asfek keamanan. Ini juga menyangkut revisi UU, karena belum ada mengatur hal ini.
Editor: Khairul
Komentar Anda :