Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Ekbis
UU Lalin akan Direvisi, Sepeda Motor Diatur Jadi Angkutan Umum
Kamis, 30 Maret 2017 - 09:05:35 WIB
Ilustrasi (int)

SULUHRIAU, Jakarta- Pemerintah dan DPR menyepakati dilakukannya revisi terbatas terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Revisi terbatas dilakukan guna mengatur regulasi transportasi jenis kendaraan roda dua untuk menjadi angkutan umum.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengungkap usulan revisi terbatas tersebut merupakan satu dari kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI terkait angkutan berbasis aplikasi online di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (29/3/2017).

"Memang roda dua seperti Gojek itu belum diatur dalam UU Lalu Lintas sehingga dengan demikian seluruh dari pada anggota Komisi V DPR menyampaikan untuk segera dilakukan revisi atau paling tidak ada semacam amandemen dari UU Lantas itu, khusus terbatas untuk roda dua," kata Pudji di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2017) sore.

Dia mengatakan, usulan tersebut pun ditanggapi baik oleh pemerintah untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga jika telah ada di UU terkait transportasi umum roda dua, ada dasar hukum bagi para pengemudi transportasi umum jenis tersebut. "Saya yakin itu tidak terlalu lama tinggal keinginan kita dari pemerintah untuk buat tim dan bahan untuk diberikan ke Komisi V untuk dibicarakan dan dilaksanakan tentang hal ini. Itu yang jadi kesimpulan," katanya.

Selain itu, dua kesimpulan lainnya berkaitan dukungan DPR atas revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang akan diberlakukan mulai 1 April mendatang. DPR meminta Permenhub tersebut dilaksanakan sesuai dengan poin yang telah diatur dalam revisi Permenhub tersebut.

"Ada soal transisi terkait tarif, lalu kuota, itu ranahnya peraturan kepala daerah yang melaksanakannya, soal KIR kita seragamkan di daerah-daerah, termasuk juga besok Insyaallah kami laksanakan asistensi terhadap bagaimana formulasi daripada aturan tentang tarif batas atas batas bawah agar tidak terjadi perbedaan siginifikan antara daerah-daerah," katanya.

Hal serupa diungkapkan Anggota Komisi DPR RI Nurhayati Monoarfa usai rapat dengan Ditjen Perhubungan Darat bahwa Komisi V mendorong dilakukan revisi terbatas UU lantas. Menurutnya penting, karena tanpa aturan setingkat perundang-undangan, tidak bisa kemudian diatur soal terkait transportasi kendaraan roda dua.

"Seperti Gojek atau Grab Bike itu belum masuk dalam Permenhub Nomor 32 dikarenakan tidak ada payung hukumnya apabila memang mereka masukan dalam Permenhub 32 ini pun memang tidak bisa dikarenakan dalam UU 22/2009 ini sebagai dasar hukum tidak ada, jadi kita meminta pemerintah merevisi," kata Nurhayati

Menurutnya, meski dalam Permenhub 32 poin isinya menyerahkan peraturan kepada pemerintah daerah, tetapi tidak bisa kemudian Pemda membuat  aturan berkenaan transportasi roda dua. "Tetapi dasar hukum harus  ada dulu, tetap.  jadi  mau itu, Permenhub, Perda tetapi harus," kata Nurhayati.

Menurutnya, jika nanti pemerintah menyiapkan draft revisi terbatas UU tersebut, DPR tentu akan segera menindaklanjutinya tanpa perlu membuat tim Panitia Khusus maupun Panitia Kerja. Sehingga tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan revisi UU tersebut. "Sepertinya ini hanya FGD saja karena kita hanya memasukkan satu substansi saja mengenai roda dua jadi hanya satu ayat saja. saya rasa tidak perlu Panja atau Pansus, cukup FGD, lalu inisiatiif DPR dan disebutkan dalam paripurna saja," katanya.

Sumber: Republika.co.id




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat