Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Ingat Kasus Vaksin Balita Palsu yang Heboh?
Ini Daftar Vonis 18 Terdakwa Vaksin Palsu, Tertinggi Dibui 10 Tahun
Rabu, 22 Maret 2017 - 10:47:44 WIB
Int

SULUHRIAU, Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyelesaikan seluruh terdakwa jaringan pengedar vaksin palsu. Hukuman mereka beragam dan paling tinggi adakalah 10 tahun penjara.

Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Jumat-Selasa (17-21/3/2017):

1. Mirza dihukum 8 tahun penjara.
2. Sutarman dihukum 8 tahun penjara. Mirza dan Sutarman adalah pasangan suami istri sebagai pemilik apotek yang menjual vaksin palsu.
 
3. Nina Farida dihukum 6 tahun penjara. Nina adalah bidan yang memberikan vaksin palsu ke bayi.
4. Suparji dihukum 8 tahun penjara. Suparji adalah pemilik Apotek Rakyat, Jakarta Timur yang menjual vaksin palsu ke bidan-bidan di Jakarta.
Ini Daftar Vonis 18 Terdakwa Vaksin Palsu, Tertinggi Dibui 10 Tahun

5. Stafrizal dihukum 10 tahun penjara. Syafrizal berperan sebagai produsen vaksin palsu.
6. Iin Sulastri dihukum 8 tahun penjara. Iin, yang juga istri Syafrizal, membantu suaminya memproduksi vaksin palsu.

7. Farid dihukum 8 tahun penjara. Farid adalah pemilik apotik yang menjual vaksin palsu.
8. Seno dihukum 8 tahun penjara. Seno berperan sebagai pembuat label.
9. Irnawati dihukum 7 tahun penjara. Irnawati berperan sebagai marketing.

10. Rita Agustina dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
11. Hidayat Taufikrahman dijatuhi 9 tahun penjara. Rita dan Hidayat merupakan pembuat vaksin palsu.

12. Agus Priyanto dihukum 9 tahun penjara. Agus ikut memproduksi vaksin palsu.
13. Suparji dihukum 8 tahun penjara. Suparji adalah pemilik apotik yang menjual vaksin palsu.
14. Nuraini dihukum 10 tahun penjara.
15. Kartawinata dihukum 8 tahun penjara. Peran Kartawinata yaitu pemilik apoterk yang menjual vaksin palsu.

16. M Sahrul Munir dihukum 8 tahun penjara.
17. Manogu Elly Navita dihukum 7 tahun penjara.
18. Sugiyati hukum 6 tahun penjara. Sugiyati merupakan pengepul botol vaksin bekas yang digunakan untuk bungkus vaksin palsu.

Sumber: detikcom | editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat