Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Metropolis
Ini Kata Ditjen Imigrasi Syarat Rp 25 Juta Pemohon Paspor Diberlakukan
Sabtu, 18 Maret 2017 - 18:05:11 WIB
Ilustrasi (int)

SULUHRIAU, Jakarta - Ditjen Imigrasi menjelaskan syarat rekening koran Rp 25 juta untuk pembuatan paspor tak berlaku untuk semua pemohon.

Adanya angka Rp 25 juta tersebut berasal dari surat internal yang ditujukan kepada para petugas wawancara paspor.

"Surat tersebut adalah surat internal," ujar Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno dilansir detik.com, Sabtu (18/3/2017).

Surat internal tersebut dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian. "Surat Direktur Lalu Lintas Keimigrasian tanggal 24 Februari 2017," jelas Agung.

Surat internal dibuat mengacu pada surat edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural. Dalam surat edaran itu tak dijelaskan soal adanya syarat Rp 25 juta tersebut.

Agung menuturkan, sesuai dengan surat internal tersebut, petugas dapat melakukan wawancara lebih kepada pemohon paspor yang dianggap meragukan dan tak memiliki data atau dokumen yang valid. Syarat tambahan rekening Rp 25 juta pun bisa diterapkan.

"Pada saat wawancara, ketika petugas menemukan indikasi kuat bahwa pemohon ini ada potensi akan menjadi nonprosedural, petugas wajib mendalami," ujar Agung.

"Contohnya tidak memberikan dokumen yang valid dan sah atau meragukan. Sehingga kalau itu terjadi, petugas bisa melakukan wawancara lebih jauh, termasuk data kependudukan dan data finansial dia," imbuhnya.

Agung memastikan penilaian valid dan meragukan atau tidaknya data pemohon bersifat objektif karena petugas menggunakan metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan. Syarat Rp 25 juta sendiri dikenakan semata-mata untuk melindungi WNI yang akan pergi ke luar negeri. (dtc)



 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat