Ketua P2TP2A: Korban Prostitusi Sebaiknya Tidak Dipenjara
Kamis, 16 Maret 2017 - 08:43:47 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Prostitusi anak di bawah umur akhir-akhir ini semakin marak terjadi di Pekanbaru. Perilaku seperti ini terjadi dengan berbagai sebab dan alasan, seperti dijebak teman hingga faktor ekonomi.
Kondisi ini mendapat perhatian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Riau. Ketua P2TPA2A Riau Risdayati saat menjadi nara sumber dalam sebuah diskusi tentang pemberdayaan anak dan perempuan mengatakan, anak yang terlibat dalam prostitusi, baik karena orang lain ataupun atas kemauan sendiri tetap sebagai korban.
"Prostitusi yang dilakukan anak maupun orang lain diakibatkan masih labil dalam menyikapi hal yang berbau porno ataupun seks maupun tindak kejahaan seksual lainnya, sehingga penanganannya juga harus komprehensif, walaupun termasuk jaringan prostitusi suka sama suka, maka tidak harus dipenjarakan. Sebab jika dipenjarakan anak di bawah umur membuat anak akan semakin tertekan," katanya.
Risdayati menilai, tidak mempenjarakan anak merupakan pembinaan dengan cara merangkul kembali anak tersebut dan memasukannya ke pondok dan membentuk kepribadian baru serta jauh dari lingkungan yang tidak sehat. (slt)
Komentar Anda :