Lindungi Usaha Mikro, KPPU Proteksi UMKM
Senin, 13 Maret 2017 - 07:30:51 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan proteksi UMKM dalam upaya melindungi usaha mikro.
Dengan berada di era MEA saat ini, KPPU Pihaknya terus mendorong pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM.
Hal itu disampaikan Kepala KPPU Batam Lukman Sungkar . Diskatakan, bila perlu menjalin kemitraan dengan pelaku usaha menengah dan besar.
Selama ini UMKM belum terlindungi secara maksimal karena minimnya kewenangan yang diberikan kepada KPPU. Tetapi selalu mengingatkan pemerintah agar izin yang diberikan kepada ritel tidak mematikan UMKM.
Selama ini, KPPU dibatasi UU undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tidak bisa menjangkau perusahaan besar yang melakukan persaingan tidak sehat, dan saat ini KPPU fokus memberikan proteksi agar UMKM bisa bersaing dengan berbagai ritel dan sejenisnya seperti Alfamart dan Indomart.
Lukman menambahkan, pihaknya akan terus mendorong agar ritel yang ada tidak mematikan UMKM, apalagi peran UMKM sangat diperlukan dalam rangka bersaing di Era MEA. (slt)
Komentar Anda :