Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Pendidikan
Dugaan Pungli di Sekolah Jelang Akhir Tahun Ajaran, Dewan Pendidikan: Bisa Dipidana
Selasa, 07 Maret 2017 - 11:54:24 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejak beberapa waktu belakangan ini, banyak media memberitakan dugaan pungli di sekolah jelang berakhir masa tahun ajaran 2016/2017.

Misalnya, dana SPP, dana terobosan, BPUD, perpisahan dan ijazah. Pihak sekolah diminta bertanggugjawab, batas-batas mana yang benar dipungut atau pungutan liar (pungli).

Hal ini mennyeruak karena ada orangtua sudah sangat mersakan beban ekonomi. Selain itu, selama ini banyak orangtua tidak berani mengungkap, karena berbagai faktor, termasuk demi pendidikan anaknya.

Seperti pembayaran SPP di sejumlah SMA misalnya, sekolah tidak menyebut itu SPP, tapi lebih pada uang komite. Namun biayanya bervariasi tergantung di kebijakan sekolah masing-masing. Hal ini sudah lama berlangsung.

Ada sekolah uang komite perbulan Rp195.000, ada lebih dari jumlah itu, dan ada lebih rendah. Kemudian, uang terobosan ada Rp500 ribu, ada juga Rp700 ribu, dan bahkan ada yang lebih dari itu.

Untuk uang terobosan ini, ada sekolah tidak jadi jadwal terobosan sepanjang yang ditentukan semula, namun tetap membayar uang terobosan sesuai kebijakan dibuat. Bahkan uang SPP juga harus lunas sebagai syarat untuk mendapatkan nomor ujian nasional (UN) atau UNBK 10 yang akan berlangsung 10 April nanti.

Nah, ada pula yang menarik, sebelum masuk Penyaringan Bibit Unggul Daerah (PBUD), sebelum mendaftar, membayar Rp200.000 yang dibayarkan melalui salah satu bank. Anehnya lagi, ada sekolah mengharuskan memegang jaminan tabungan anak calon BPUD berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta. Padahal anak belum tentu lulus.

"Semua ini memberatkan kami para orangtua," ujar salah seoang orangtua siswa yang anaknya saat ini kelas XII di salah satu SMAN di Pekanbaru, enggan menyebut namanya, Selasa (7/3/2017).

Belum lagi uang perpisahan dan uang ijazah, jelang perpisahan ini semua sudah harus dibereskan siswa atau orangtua. "Ekonomi sekarang sulit pak, bagaimana kita membayar semua ini," kata Arbi, salah seoarang orangtua yang bekerja si salah satu diperusahaan swasta mengeluh.

Mediapun sudah banyak menyorot sejumlah sekolah, seperti di SMAN 5 Jl Bandeng Pekanbaru, Senin 6 Maret 2017 kemarin, banyak wartawan yang datang ke sekolah itu untuk konfirmasi, salah satunya terkait dugaan pungli. "Tadi banyak wartawan datang ke sekolah, menanyakan masalah ini," ujar Nur salah seorang orangtua SMAN 5, kemarin.

Menyikapi hal ini, Dewan Pendidikan Riau, melalui rilisnya menyampaikan, pihak sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi, termasuk sanksi pidana.

Penegasan itu disampaikan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Ir H Fendri Jaswir MP kepada pers, di Pekanbaru, Selasa (7/3/2017), menanggapi maraknya pungutan di sekolah menjelang berakhirnya tahun ajaran 2016/2017. ''Komite sekolah dilarang melakukan pungutan, apalagi pihak sekolah,'' tegasnya.

Menurut Fendri, Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tertanggal 30 Desember 2016 pada Pasal 12 bagian b ditegaskan komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya. Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Dalam Pasal 10 Permendikbud ini dijelaskan komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya itu berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Komite katanya, hanya boleh menggalang bantuan dan sumbangan. Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Komite sekolah harus kreatif dalam menggalangan bantuan dan sumbangan. Mereka yang punya uang bisa menyumbang lebaih banyak, tapi sebaliknya yang kurang mampu tidak memberikan sumbangan. Sumbangan bisa juga digalang dari sumber di luar sekolah. ''Paradigmanya harus dirubah, dan komite harus lebih kreatif lagi,'' ujarnya. (yas,rls)





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat