Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Internasional
Malaysia Usir Duta Besar Korea Utara, Kang Chol
Minggu, 05 Maret 2017 - 13:24:42 WIB
Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, Kang Chol (REUTERS/Athit Perawongmetha)

SULUHRIAU, Putrajaya - Kang Chol, Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, kini benar-benar diusir oleh Malaysia. Soalnya, Kang Chol telah menuduh Malaysia bersekongkol dengan kekuatan asing untuk menyudutkan Korea Utara.

Pengusiran Kang Chol ini dinyatakan oleh Menteri Luar Negeri Malaysia Sri Anifah Haji Aman dalam keterangan pers, Minggu (5/3/2017). Istilah yang dipakai, Kang Chol dianggap sebagai 'Persona Non Grata' alias 'Orang yang Tak Diinginkan'.

"Yang Terhormat Bapak Kang Chol, bahwa pemerintah Malaysia telah menyatakan untuknya Persona Non Grata," kata Anifah dalam keterangan pers tertanggal 4 Maret 2017 itu.

Dia diharapkan meninggalkan Malaysia dalam jangka waktu 48 jam terhitung sejak 4 Maret 2017 pukul 18.00 waktu setempat. Sebelum sikap Malaysia ini dikeluarkan, Kang Chol terlebih dahulu diundang menemui Deputi Sekretaris Jenderal untuk Hubungan Bilateral Kementerian Luar Neggeri, Raja Nushirwan bin Zainal Abidin, pada 4 Maret pukul 18.00 kemarin. Namun Kang Chol tak kunjung tiba.

Sebelumnya, Anifah juga mengungkapkan, telah dijadwalkan pertemuan pada 28 Februari 2017 lampau. Agendanya adalah pertemuan dengan Delegasi Tingkat Tinggi Republik Demokratik Rakyat Korea yang dipimpin Kim Song. Malaysia menuntut permohonan maaf dari Korea Utara terkait tuduhan Kang Chol, bahwa Malaysia bersekongkol dengan pihak lain dalam investigasi kasus kematian kakak tiri pemimpin Korea Utara Kom Jong-Un, yakni Kim Jong-Nam.

Namun pada 28 Februari itu, tak ada orang Korea Utara yang datang memenuhi undangan. Namun Malaysia masih menunggu sampai empat hari. Permintaan maaf tak kunjung tiba dari Korea Utara.

"Hampir empat hari telah berlalu sejak tenggat waktu tempo itu. Tak ada permintaan maaf yang dibuat, juga tak ada indikasi akan datangnya permintaan maaf. Maka dengan alasan ini, Duta Besar telah dinyatakan Persona Non Grata," kata Anifah.

Dengan status Persona Non Grata, maka Kang Chol dilarang memasuki dan tinggal di Malaysia. Ini adalah bentuk paling serius dari sikap ketidaksetujuan suatu negara terhadap diplomat.

Persona Non Grata secara harfiah bermakna 'Seorang Tidak Dihargai'. Seorang yang telah dideklarasikan dengan hal semacam itu oleh negara tuan rumah maka dilarang memasuki atau tinggal di negara itu. Ini adalah bentuk paling serius dari sikap ketidaksetujuan yang bisa dilakukan negara terhadap diplomat.

"Ini harus diperjelas, Malaysia akan menanggapi keras terhadap segala bentuk pelecehan melawan atau segala bentuk usaha menodai reputasi," tuturnya.

"Langkah ini adalah bagian dari proses pemerintah Malaysia untuk meninjau kembali hubungan dengan Republik Demokratik Rakyat Korea," kata Anifah.

Sumber: detik.com



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat