PLN Minta Kejaksaan Ikut Kawal Proyek Listrik Terbengkalai
Jumat, 03 Maret 2017 - 17:27:59 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- PT PLN meminta pengawalan hukum dari tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan kejaksaan untuk kelanjutan proyek pembangkit listrik yang selama ini terbengkalai karena terkendala pembebasan lahan.
Proyek ini terkait pembangunan pembangunan pembangkit 35.000 MW di seluruh Indonesia. Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jejaksaan Tinggi Riau, Zainul Arifin dalam sebuah kegiatan bersama PLN di pekanbaru, banyak sekali kasus hukum muncul dalam pengadaan lahan atau pembebasan lahan seperti mark up harga lahan, sehingga membuat negara rugi karena harus membayar lebih mahal.
Jika pln terpaksa menghentikan pembangunan proyek pembangkit yang tersebar dari sumatera hingga Papua, khususnya di Riau terkait dengan pembangunan PLTU 2 x 100 MW dengan alasan proyek terhambat perizinan, sulitnya pembebasan lahan hingga kondisi tanah yang tidak ideal, sangat merugikan masyarakat dan pemerintah.
Khusus di Riau, mangkraknya pembangunan pembangkit pln akibat rencana tata ruang wilayah (RTRW) harus dibicarakan pemerintah provinsi riau dengan pemerintah pusat. Sebab kepastian proyek juga menentukan kemajuan program listrik 35.000 mw karena menyangkut uang negara yang besar sekali hingga triliunan rupiah.
Sementara GM Unit Induk Pembangkit (UIP) Sumbagteng Henvry Setijabudi mengatakan, masalah yang banyak dihadapi uip saat pembangunan proyek adalah masalah tanah, bahkan proyek pembangunan ketenagalistrikan termasuk unik karena setiap masalah yang dihadapi UIP selalu berbeda. (slt)
Komentar Anda :