Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Ekbis
Satgas Waspada Investasi Hentikan 7 Kegiatan Penghimpun Dana Tanpa Izin
Jumat, 24 Februari 2017 - 08:45:19 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan tujuh perusahaan dimaksud harus menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Tujuh perusahaan tersebut adalah :

1.    PT Crown Indonesia Makmur;
2.    Number One Community;
3.    PT Royal Sugar Company;
4.    PT Kovesindo;
5.    PT Finex Gold Berjangka;
6.    PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan
7.    Talk Fusion
Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas serta bersikap kooperatif sehingga Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan RI dan BKPM.

Satgas juga telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa tujuh perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

1.    Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2.    Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected]. (rls/sr)





 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat