Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Pendidikan
KPAI Akan Rapat Soal Langkah Hukum untuk Buku Berkonten Masturbasi
Selasa, 21 Februari 2017 - 10:39:49 WIB

SULUHRIAU- Para komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menggelar rapat pleno terkait buku cerita anak 'Aku Berani Tidur Sendiri'.

Rapat tersebut bertujuan untuk menyatukan suara dalam menyikapi penerbit buku tersebut, PT Tiga Serangkai. Sikap yang dimaksud adalah melaporkan atau tidak melaporkan PT Tiga Serangkai ke Kepolisian.

"Nanti kita akan rapat dari komisioner. Kita ambil suara, voting di pleno. Jadi satukan suara dulu, akan melaporkan atau tidak (ke Kepolisian)," ujar Komisioner KPAI Erlinda dilasir detikcom Selasa (21/2/2017).

Erlinda berpendapat konten masturbasi yang diangkat dalam buku itu, di mata hukum, dapat diarahkan ke pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak atau pelanggaran Konvensi Hak Anak. Alasannya, karena buku tersebut memberikan informasi yang salah kenapa anak usia dini.

"Buku itu memberikan informasi yang salah. Harus bisa dipahami, anak-anak diajarkan seksual itu di waktu yang tepat. Mengapa harus diajarkan masturbasi? Makanya kami akan bahas, apakah buku yang dilakukan penerbit melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dan hak-hak anak, atau tidak," terang Erlinda.

Dia juga menyinggung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya bidang yang membawahi penerbitan buku, yang dinilai acap kali kecolongan mengawasi konten-konten buku edukasi. Diterangkan Erlinda, insiden beredarnya buku anak berkonten negatif terjadi berkali-kali. Jika tidak ditindaklanjuti secara konkret, maka KPAI khawatir pola pikir anak-anak akan terkontaminasi hal-hal buruk.

"Bukan pertama kali buku seperti ini terjadi. Dulu juga ada buku Saatnya Aku Pacaran. Dari (penerbit) Erlangga juga ada tentang gay dan lesbinya. Ini semua kan sesuatu hal yang kita sangat khawatir (membuat) anak-anak akan rusak cara berfikirnya. Di Kemendikbud kan ada divisi yang mengawasi terbitnya buku. Nah sekarang siapa sih yang bertanggung jawab di Kemendikbud atas terbitnya buku-buku seperti itu?" tandas Erlinda.

Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan pihaknya akan mempelajari dan mendalami isi buku tersebut. Ia juga akan berkoordinasi dengan para stakeholder untuk menindaklanjuti beredarnya buku tersebut.

"Sikap Polri ada dua, yaitu mendalami dan mempelajari kontennya, kemudian kami akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk tindak lanjut penanganan buku tersebut," jelas Martinus kepada detikcom.

BACA JUGA:  Buku Cabul Kembali Beredar, KPAI: Percepat Reformasi Perbukuan

Penerbit: Sudah Ditarik

Sementara itu, menyikapi melihat fenomena itu, pihak Penerbit Tiga Serangkai mengonfirmasi 'isu' yang beredar.
Penerbit Tiga Serangkai mengungkapkan tujuan buku seri 'Aku Belajar Mengendalikan Diri' adalah membantu orang tua menjelaskan tentang pengetahuan dasar seksual sejak dini.

Alasan diangkatnya tema 'masturbasi' buku itu berawal dari munculnya fenomena anak yang menemukan 'keasyikan' saat menyentuh, memegang, bahkan memainkan kemaluannya.

Namun, pihak Penerbit Tiga Serangkai menyadari sebagian masyarakat belum siap untuk menerima pendidikan seksual sejak dini.

Buku yang diterbitkan pada September 2016 itu akhirnya ditarik dari peredarannya di berbagai toko buku. Manajer Penerbit Tiga Serangkai, Irfan Zaenudin seperti dilansir tribunews.com pihaknya membenarkan bahwa buku 'Aku Belajar Mengendalikan Diri' sudah ditarik peredarannya sejak Desember 2016.

Penarikan buku tersebut bermula dari komplain customer. Sayangnya, penarikan buku tersebut memang tidak bisa dilakukan secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan pihak Penerbit Tiga Serangkai tidak bisa menjangkau buku yang dijual di toko online atau pihak ketiga yang sebelumnya telah membeli dan menyetok buku tersebut.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, penerbit Tiga Serangkai mempersilakan orangtua untuk mengirimkan buku 'Aku Belajar Mengendalikan Diri' yang sudah dibeli ke alamat redaksi Tiga Ananda, Jalan Dr. Supomo No. 23 Surakarta 57141.

Buku tersebut akan diganti dengan buku lain atau (alternatif) pengembalian uang.
Penerbit Tiga Serangkai juga menyatakan pihak Corporate akan memberi press release resmi sesegera mungkin untuk menjawab keresahan masyarakat. (dtc,tbn)




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat