Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Metropolis
Pengusaha Gembira tak Perlu Perpanjang SIUP dan TDP
Jumat, 17 Februari 2017 - 18:57:39 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Kalangan pelaku usaha menyambut baik rencana pemerintah menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Penghapusan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan. Ketua DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Stefanus Ridwan S, menyebut dengan dihapuskannya izin ini tidak perlu lagi repot-repot memperpanjang setiap 5 tahun.

Menurutnya tidak ada gunanya memperpanjang SIUP dan TDP karena namanya tidak berubah, dan tidak diketahui apa kegunaannya.

"Betul kenapa mesti diperpanjang lagi, perusahaannya ada itu kita selalu bayar pajak. Justru menurut saya pekerjaan yang sia-sia kan sudah hadir, kayak orang bikin PT sekali saja selesai untuk apa perpanjang lagi izin supaya ada uang masuk, apakah itu resmi atau tidak resmi," ujar Stefanus dikutip detikFinance, Kamis (17/2/2017).

Ia mengaku meski biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIUP tidak besar, tetapi dengan dihapuskannya perpanjangan SIUP dan TDP, maka tidak harus bolak balik lagi. Soal biaya dan waktu ini tergantung aturan tiap daerah. Sebelumnya ketika diperpanjang, ia mengaku repot membawa dokumen persyaratan untuk memproses perpanjangan.

"Uangnya tidak besar, tapi resenya itu bolak baliknya. Mengurusnya cepat tapi mesti mengurus isi formulir lampiran begitu, tapi ya itu tidak perlu lah," ujarnya.

Stefanus mengatakan, mesti saat ini di beberapa daerah sudah ada sistem online, tetapi perpanjangan izinnya tetap harus datang ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) atau ke dinas terkait. Pengurusan izin ke PTSP ditujukan bagi PMA (penanaman modal asing) atau PMDN (penanaman modal dalam negeri). "Mesti ke PTSP formulir ada di situ, tapi orangnya mesti datang," ujarnya.

Dengan penghapusan perpanjangan ini, pengusaha menjadi tidak merasa sulit karena tidak lagi ditanyakan lagi soal SIUP dan TDP. Menurutnya penghapusan ini memang diperlukan karena manfaatnya tidak terlalu terlihat.

"Kemudahannya ya sama saja cuma tidak ribet saja. Jadi tidak usah urus lagi kalau habis, sebab itu kan menyangkut lain-lain, mana TDP-nya SIUP-nya ditanyakan. Bukan tidak perlu sih tapi kegunaannya tidak menonjol," ungkapnya.

Sumber: detik.com



 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat