Kamis, 01 Oktober 2026 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual | Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
 
 
☰ Metropolis
Pengusaha Gembira tak Perlu Perpanjang SIUP dan TDP
Jumat, 17 Februari 2017 - 18:57:39 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Kalangan pelaku usaha menyambut baik rencana pemerintah menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Penghapusan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan. Ketua DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Stefanus Ridwan S, menyebut dengan dihapuskannya izin ini tidak perlu lagi repot-repot memperpanjang setiap 5 tahun.

Menurutnya tidak ada gunanya memperpanjang SIUP dan TDP karena namanya tidak berubah, dan tidak diketahui apa kegunaannya.

"Betul kenapa mesti diperpanjang lagi, perusahaannya ada itu kita selalu bayar pajak. Justru menurut saya pekerjaan yang sia-sia kan sudah hadir, kayak orang bikin PT sekali saja selesai untuk apa perpanjang lagi izin supaya ada uang masuk, apakah itu resmi atau tidak resmi," ujar Stefanus dikutip detikFinance, Kamis (17/2/2017).

Ia mengaku meski biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIUP tidak besar, tetapi dengan dihapuskannya perpanjangan SIUP dan TDP, maka tidak harus bolak balik lagi. Soal biaya dan waktu ini tergantung aturan tiap daerah. Sebelumnya ketika diperpanjang, ia mengaku repot membawa dokumen persyaratan untuk memproses perpanjangan.

"Uangnya tidak besar, tapi resenya itu bolak baliknya. Mengurusnya cepat tapi mesti mengurus isi formulir lampiran begitu, tapi ya itu tidak perlu lah," ujarnya.

Stefanus mengatakan, mesti saat ini di beberapa daerah sudah ada sistem online, tetapi perpanjangan izinnya tetap harus datang ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) atau ke dinas terkait. Pengurusan izin ke PTSP ditujukan bagi PMA (penanaman modal asing) atau PMDN (penanaman modal dalam negeri). "Mesti ke PTSP formulir ada di situ, tapi orangnya mesti datang," ujarnya.

Dengan penghapusan perpanjangan ini, pengusaha menjadi tidak merasa sulit karena tidak lagi ditanyakan lagi soal SIUP dan TDP. Menurutnya penghapusan ini memang diperlukan karena manfaatnya tidak terlalu terlihat.

"Kemudahannya ya sama saja cuma tidak ribet saja. Jadi tidak usah urus lagi kalau habis, sebab itu kan menyangkut lain-lain, mana TDP-nya SIUP-nya ditanyakan. Bukan tidak perlu sih tapi kegunaannya tidak menonjol," ungkapnya.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  • Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    02 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    03 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    04 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    05 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    06 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    07 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    08 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    09 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    10 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    11 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    12 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    13 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    14 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    15 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    16 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    17 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    18 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    19 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    20 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    21 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    22 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat