Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Pendidikan
Kalau Komite Sekolah Kedapatan Pungut Siswa, Laporkan ke Sini!
Senin, 16 Januari 2017 - 20:45:05 WIB
Ilustrasi (int)

SULUHRIAU- Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan pada murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela. Bila masih dipungut juga, silakan laporkan ke sini!

"Bisa lewat kemendikbud.go.id melalui portalnya Irjen, bisa juga melalui Lapor! yang ada di kantor Kepresidenan, bisa juga lewat Ombudsman, nah nanti sebentar lagi kita ada MoU dengan Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya itu (soal Komite Sekolah)," jawab Irjen Kemendikbud Daryanto.

Hal itu disampaikan dia usai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017). Berikut saluran Kemendikbud bila Anda mendapati Komite Sekolah melakukan pungutan:

1. Unit Layanan Terpadu
SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; https://ultkemdikbud.go.id
2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud
SMS: 0811 9958 020; posel: [email protected]
3. LAPOR! 1708; https://lapor.go.id
4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: [email protected]
5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah

Saat ditanya apakah sudah ada yang melaporkan Komite Sekolah melakukan pungutan pada murid, Daryanto menengarai ada beberapa laporan yang sudah diterima. Pihaknya akan menelusuri laporan itu.

"Beberapa sudah kita tengarai biasanya ini pendekatan dari Irjen Kemendikbud ya, begitu ada yang muncul langsung kami lihat di lapangan. Kemudian kami langsung tracking begitu. Kalau kami bisa cek, kami bisa ceklah supaya nanti tidak kebablasan," jelasnya.

Namun bila aksinya keterlaluan, maka pihaknya tak segan melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Tapi kalo ekstrem, saya tidak main-main, kami laporkan kepada aparat penegak hukum apalagi sekarang sudah ada Satgas Saber Pungli. Saya sampaikan langsung dengan Pak Wiranto kemarin kalau ada seperti ini (pungutan liar) kemudian saya juga ke Irwasum (Irwasum Polri), beliau juga respons positif untuk membantu, jadi percepatan itu menjadi penting," tegasnya.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, lanjut Daryanto, maka batasan-batasan penggalangan dana menjadi jelas. Wali Murid tak bisa dipungut oleh Komite Sekolah. Yang berhak melakukan pungutan pendidikan pada murid adalah pihak sekolah, bukan Komite Sekolah.

"Ya Peraturan Mendikbud Nomor 75 tahun 2016 untuk menegaskan itu. Supaya mengendalikannya itu mudah. Sekarang kan kita bisa tahu pasal demi pasal. kan kelihatan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa yang didorong apa yang dihentikanlah, kira-kira seperti itu," paparnya.

Semua dana yang diperoleh Komite Sekolah, paparnya, akan dipertanggungjawabkan secara transparan.

"Nah untuk melakukan audit itu syaratnya ada dua. Satu, dia punya kriterianya, aturannya. Kedua dia lihat faktanya, nah kalau kita dua-duanya bisa membandingkan nanti baru ketemu, ini benang merahnya ada di mana. Kalau ada penyimpangan, kita sebut temuan, nah itu harus ditindaklanjuti. Jadi Permendikbud bersyukur untuk sisi pengendaliannya sekaligus memudahkan dari sisi pelaksanaannya," jelasnya. (dtc/*)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat