Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Metropolis
Umumnya Pemegang SIUPMB di Pekanbaru tak Tertib
Selasa, 03 Januari 2017 - 21:36:40 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Temuan minuman beralkohol dalam razia Satpol PP di sejumlah tempat hiburan karaoke menunjukkan ketidaktertiban pelaku usaha terhadap penegakan aturan.

Padahal, untuk menjual minuman beralkohol dibutuhkan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB). Surat tersebut dikeluarkan oleh Disperindag Kota Pekanbaru sebagai institusi berwenang.

Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan 48 SI‎UPMB di wilayah Kota Pekanbaru.
48 izin tersebut meliputi tiga jenis usaha yakni hotel, bar dan restoran‎. Sedangkan untuk usaha seperti karaoke, cafe dan lainnya tidak dibenarkan untuk diberikan perizinan.

"Kita utamakan pada tiga jenis usaha. Hotel, bar dan restoran. Jika ada usaha karaoke yang memiliki bar atau restoran, tetap akan dikeluarkan izinnya. Namun, tak dibenarkan disalahgunakan hingga ke dalam area karaoke," paparnya pada Selasa (3/1/2017).

Mas Irba memaparkan, untuk mengeluarkan SIUPMB, pihak pelaku usaha harus ada izin teknis dari BPTPM berupa Tempat Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Jika sudah memiliki TDUP, maka pelaku usaha harus membawanya ke Disperindag. "Nanti, petugas kita yang akan survey kondisinya di lapangan, pas atau tidak," sebutnya.

Setelah disurvey, pelaku usaha akan mendapatkan SIUPMB. Namun, belum bisa digunakan. Pelaku usaha harus membawa seluruh berkas ke Bea Cukai untuk mendapatkan rekomendasi NPP BKC.

Selain itu, pihak pelaku usaha juga diharuskan mengirim laporan triwulan terkait konsumsi dan jual beli minuman beralkohol kepada Disperindag. "Kalau syarat tersebut tidak terpenuhi, artinya pelaku usaha tak memiliki izin dan SIUPMB-nya tidak berlaku lagi," terang Mas Irba.

Disampaikannya juga, di Pekanbaru kebanyakan pengusaha lalai dalam memberikan laporan triwulan. Kebanyakan, bajkan mengirim saat diminta oleh pihak Disperindag.
"Seperti Dragon, itu sudah kita cabut izinnya sejak 2014. Praktis mereka tidak dibenarkan untuk berjualan minuman beralkohol karena tidak tertib," ucapnya.
"Sedangkan yang tertib cuma satu. Itu Hotel Furaya, dari awal sampai sekarang selalu tertib!" tandasnya. (prt)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat