Perusahaan tak Bisa Tak Mampu Bayar UMK 2017 Bisa Melapor Hingga 1 Januari
Minggu, 25 Desember 2016 - 11:47:42 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau memberikan kesempatan kepada perusahaan yang tidak mampu menerapkan upah minimum provinsi (UMP tahun 2017 untuk meminta penangguhan.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertransduk Riau Rasyidin Siregar, Sabtu. Menurutnya, jika perusahaan belum mampu membayarkan upah sesuai dengan UMP,maka perusahaan tersebut wajib lapor sebelum umk diberlakukan 1 Januari 2017.
UMP Riau 2017 dan umk kabupaten/kota di Riau sudah ditetapkan Riau Srsyadjuliandi Rachman. Namun, ada beberapa tahapan yang harus disepakati bersama dengan asosiasi pengusaha Indoensia (apindo) dan serikat buruh atau serikat pekerja. "Jika perusahaan meminta penangguhan, maka pihaknya akan menyampaikan kepada pekerja agar pekerja tetap bersemangat melakukan pekerjaan," katanya.
Rasyidin menambahkan, sampai saat ini masih ada perusahaan yang tidak mematuhi ump tahun 2016. Disebabkan adanya keengganan pekerja melaporkan perusahaan tersebut untuk menghindari konflik.
Seiring dengan hal tersebut, dirinya menghimbau pekerja untuk melaporkan perusahaan yang belum upah sesuai UMK. Besaran ump tahun 2017 sebesar Rp 2.266.722,53 naik 8,25 persen dari UMP tahun sebelumnya. (slt)
Komentar Anda :