Era MEA, Kepemilikan Rumah Bagi Warga Asing Meningkat
Selasa, 20 Desember 2016 - 09:19:20 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Setelah dibelakukannya era masyarakat ekonomi asean (MEA), kepemilikan rumah bagi warga negara asing meningkat.
Apalagi pemerintah Indonesia sudah menerbitkan regulasi untuk mendorong investasi di sektor properti
melalui peraturan kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri ATR, Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara pemberian pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Ketua DPD REI Riau A Tambi mengaku dalam bentuk peraturan menteri ATR/Kepala BPN tersebut mengatur zonasi dan batas bawah harga hunian yang bisa dibeli warga negara asing.
Sepanjang tahun ini, seiring dengan berlakunya era MEA, banyak dimanfaatkan warga negara asing untuk mendapatkan properti di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau yang letaknya berdekatan dengan negara-negara MEA. Namun sejauh ini kepemilikan tersebut lebih banyak di sektor perhotelan dan non pemukiman.
Menurut A Tambi, disisi lain hal tersebut menguntunkan pengusaha properti, walaupun kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Sebab mampu mendorong bisnis properti.
Ketua DPD REI Riau A Tambi mengakui pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri tersebut, sehingga memudahkan warga asing untuk berinvestasi di bidang properti. (las)
Komentar Anda :