Rabu, 30 September 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Politik
Tutup Pintu untuk Fahri Hamzah, PKS: Dia Tidak Minta Maaf
Kamis, 15 Desember 2016 - 14:00:53 WIB

JAKARTA, Suluhriau- PKS tampaknya sudah menutup pintu untuk Fahri Hamzah kembali jadi kader. Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring menyebut pemecatan terhadap Fahri sudah final.

"Pertama, tentang kasus Pak Fahri Hamzah DPP PKS akan melakukan banding putusan PN Jaksel. Kedua, saya tegaskan bahwa urusan pemecatan secara internal FH sudah selesai, final," kata Tifatul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).

Tifatul menyebut pihaknya masih akan mengajukan proses hukum terkait putusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan Fahri tersebut.

"Soal kita menghadapi putusan pengadilan kita akan banding. Bahkan kalo perlu sampai kasasi dan segala macam," kata dia.

Persoalan pemecatan ini, kata Tifatul, bukan karena PKS menutup hati. Fahri, kata dia, dinilai tidak meminta maaf malah menggugat pemecatannya dari partai.

"Bukan soal tidak menerima. PKS sudah berikan alternatif-alternatif untuk dia kembali tapi tidak mengambil jalan itu. Malah menuntut," beber dia.

Mantan Menkominfo era Presiden SBY itu menyebut pemecatan Fahri seharusnya bisa diselesaikan melalui MD3. Dia kemudian menyinggung perbedaan penggantian Ketua DPR Ade Komarudin kepada Setya Novanto yang berjalan mulus dengan yang dialami oleh fraksinya.

"Menurut kami PN mengambil satu landasan dari UU yang lain. Harusnya ini diselesaikan dengan MD3. Pak Novanto pergantiannya begitu mulus dari Akom. Sementara PKs dipersulit untuk mengganti kadernya," kata dia.

"Jadi kita lihat kenyimpangan dan kekacauan sistem hukum kita harus jadi pelajaran," sambungnya.

PKS, kata Tifatul, bukannya tidak memberikan maaf untuk Fahri. Namun Fahri yang tidak pernah beritikad untuk meminta maaf.

"Dia enggak minta maaf. Malah menuntut PKS kan. Kalau minta maaf kan selesai," beber dia.

Tifatul menyanggah ada larangan untuk kadernya berkomunikasi dengan Fahri. Dia menegaskan secara struktural kepartaian nama Fahri sudah dicoret.

"Bagaimana cara kita membatasi dan melarang orang bicara. Enggak bisa, sekarang terbuka saja komunikasi dengan siapa, masalah apa," beber dia.

"Ada sosial media. Yang jelas secara struktural persoalan Fahri di PKS sudah selesai. Kalau ingin kembali ada prosedur. Harus tanya PKS bukan sama yang lain," tambahnya.

Tifatul menjelaskan ada prosedur yang harus dilalui oleh Fahri jika ingin kembali ke PKS. Salah satu syarat wajibnya adalah kembali mendaftar sebagai anggota.

"Prosedurnya panjang. Dia daftar sebagai anggota kembali, minta maaf, bikin surat pernyataan Dan sebagainya. Kita enggak punya penjara, hakim, jaksa, kyai-kyai," jelas dia.

Tifatul menyebut sebenarnya polemik kasus Fahri tidak akan berlarut-larut jika sedari awal dia meminta maaf. Namun Fahri malah melawan dengan mengajukan gugatan ke PN Jaksel.

"Dari awal saya katakan minta maaf selesai. Tapi dia memperpanjangnya. Kader semua sudah paham masalahnya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim PN Jaksel juga menghukum PKS untuk membayar Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.

Namun tidak semua gugatan Fahri Hamzah dikabulkan. Ada satu gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim.

"Yang tidak dikabulkan adalah gugatan yang menyatakan putusan ini serta merta. Artinya dia minta pasca kita putus pemecatannya tidak berlaku. Majelis menganggap hal itu harus dilakukan jika putusan sudah inkrah," humas PN Jaksel, Made Sutisna, saat dilansir detikcom, Kamis (14/12/2016).

Sumber: detik.com





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat