Rp2.480.875, UMK Bengkalis Tertinggi di Riau
Sabtu, 26 November 2016 - 11:48:58 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Pemrov Riau telah menerima berkas pengajuan upah minimum (UMK) dari kabupaten/kota se Riau.
Paling tinggi upah di Kabupaten Bengkalis mencapai Rp 2.480.875.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Nakertransduk) Provinsi Riau Rasidin Siregar.
Walaupun terlambat, karena seharusnya Senin 21 November, namun semua upah minimum kabupaten/kota diumumkan serentak.
Setelah ditandatangani gubernur, Pemda kabupaten/kota bisa mengumumkan nilai upah dan melakukan sosialisasi ke daerahnya masing-masing.
Nilai upah yang diajukan semua pemda sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78/2015 tentang penetapan ump dengan dasar perhitungan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kebijakan tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian kepada dunia usaha dan iklim investasi di daerah.
Rasidin merincikan, pemprov riau telah mengesahkan UMP 2017 dengan nilai yang naik 8,25% dari UMP 2016 yaitu senilai Rp2.266.723.
Nilai UMP yang diusulkan Kota Pekanbaru Rp2.146.375, Kota Dumai Rp2.453.000, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.146.375, Kabupaten Indragiri Hulu Rp2.174.473, Kabupaten Indragiri Hilir Rp2.163.658.
Dan Kabupaten Kampar Rp2.138.570, Kabupaten Bengkalis Rp2.480.875, Kabupaten Siak Rp2.209.930, Kabupaten Pelalawan Rp2.176.480, Kabupaten Kuantan Singingi Rp2.207.700, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp2.163.100, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp2.129.650. (slt)
Komentar Anda :