Kamis, 16 Mei 2024
Tingkatkan Kapasitas, Ade Hartati Kumpulkan Kader Posyandu se-Pekanbaru | PPK se Riau untuk Pilkada Serentak 2024 Resmi Dilantik | Speedboat Dihantam Gelombang di Perairan Kuala Patah Parang Inhil, Nahkoda dan ABK Tewas | Disambut Ribuan Masyarakat, Ini Agenda Bupati dan Wabup Natuna Kunker di Serasan | 75 PPK se-Kota Pekanbaru Resmi Dilantik untuk Pilkada 2024 Resmi Dilantik | RSJ Tampan Riau Gratiskan Berobat Bagi Pasien TBC
 
Metropolis
Diduga DKP-LKM RW Berebut 'Lahan' Retribusi Sampah, Ini Kata Plt Wako

Metropolis - - Jumat, 11/11/2016 - 17:21:12 WIB

TERKAIT:
   

PEKANBARU, Suluhriau- Kebijakan Pemko Pekanbaru yang menyerahkan pemungutan retribusi sampah dilakukan DKP Pekanbaru bekerjasama LKM RW sejak Agutus lalu. Namun di lapangan memunculkan  masalah.

Masalah ini terjadi beberapa waktu belakangan ini, dimana seakan-akan terjadi 'perebutan' lahan retribusi ini antara Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dengan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM RW) yang baru dibentuk.

Persoalan inipun sampai ke telinga Plt Walikota Pekanbaru Edwar Sanger. Mendapat informasi itu, selain mengaku kaget Edwar juga menyayangkannya.

"Saya tadi dapat laporan terkait hal ini, instruksikan ke Asisten 1 untuk berkoordinasi dengan DKP selain mengecek ke lapangang. Dari situ tentu harus ada solusi,"kata Edwar, Jumat (11/11/2016).

Ia meminta baik DKP maupun LKM RW, untuk berjalan pada aturan serta kesepakatan kerjasama yang sudah dibuat. Tidak perlu ada gesekan terhadap hal ini, yang seharusnya tujuannya sama untuk kepentingan Pekanbaru.

Seperti diketahui, masalah ini muncul tidak lepas adanya kendala di lapangan sebagaimana disampaikan Forum RT RW se Kota Pekanbaru terkait dalam menjalankan program ini.

Sehingga pernah terjadi antara petugas pemungut retribusi sampah dari LKM RW bersitegang dengan petugas tenaga harian lepas (THL) dari DKP. Karena THL DKP memungut retribusi sampah di ruko dan rumah warga yang berada di Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Sedangkan menurut, untuk ruko dan rumah warga sebelumnya sudah disepakati yang akan memungut retribusinya merupakan kewenangan petugas dari LKM RW. (prt,yas)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved