Jelang Pilkada Pekanbaru 2017
Rekom Loloskan SUA Ditolak?, Panwas Telaah Keputusan KPU Lebih Dalam
Sabtu, 08 Oktober 2016 - 12:10:25 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Panitia pengawas pemilu (Panwas) Pekanbaru mempelajari keputusan KPU lebih mendalam terkait indikasi menolak melaksanakan rekomendasi panwas.
Sebab, menurut pihak Panwas, rekomendasi pengawas wajib dilaksanakan. Apalagi waktu penetapan paslon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru tinggal sekitar dua pekan, yakni 24 Oktober 2016 mendatang.
Anggota Panwas Pekanbaru Agung Nugroho, mengatakan, surat Panwas Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang pelanggaran administrasi pemilihan, yaitu panwas Pekanbaru merekomendasikan KPU Pekanbaru untuk menetapkan Said Usman Abdullah (SUA) memenuhi syarat kesehatan sebagai bakal calon wakil wali Kota Pekanbaru 2017-2022.
Agung mengatakan, surat ini disiyalir akan ditolak KPU. Jika nanti terjadi demikian, pihanya kecewa karena menganggap KPU tidak menghargai rekomendasi panwas yang merupakan sesama lembaga penyelenggara pemilu.
Panwas sudah menerima surat penolakan KPU, dalam surat tersebut disampaikan alasan KPU menolak rekomendasi panwas disebabkan KPU telah melakukan mekanisme yang prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sementara itu menurut, Indra Khalid Nasution, KPU harus menanggapi rekomendasi yang diajukan panwaslu paling lambat 7 hari setelah rekomendasi disampaikan, jika tidak maka panwas bisa saja melaporkan komisioner KPU ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP). (slt)
Komentar Anda :