Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Ekbis
Program Kantong Plastik Berbayar Dihentikan, YLKI Protes Peretail
Senin, 03 Oktober 2016 - 10:32:34 WIB

SULUHRIAU- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memprotes penghentian program kantong plastik berbayar oleh peretail mulai 1 Oktober 2016.

Keputusan ini dinilai sebagai kemunduran bagi upaya mengurangi sampah plastik.

"Ini sebuah kemunduran, YLKI protes keras ketika kantong plastik digratiskan lagi," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Senin, 3 Oktober 2016.

Tulus menuturkan, berdasarkan survei YLKI yang dilakukan pada April 2016, konsumen mulai mengubah gaya hidupnya membawa kantong belanja dari rumah. Saat itu, dari 222 responden yang disurvei di Jakarta, sebanyak 44 orang sudah menyatakan akan membawa kantong sendiri saat akan berbelanja. "Ini harusnya dilanjutkan hingga menjadi kebiasaan bagi lebih banyak konsumen," ujarnya.

Apalagi, Tulus menyebutkan, masyarakat Indonesia tergolong sangat tinggi menggunkan plastik. Dalam setahun, sampah plastik yang dihasilkan mencapai 9,8 miliar bungkus, alias nomor dua di dunia setelah Cina.

Bagaimanapun, Tulus mengerti kegelisahan pengusaha. Program ini, menurut dia, memang harus punya landasan hukum yang lebih kuat ketimbang sekadar surat edaran pejabat eselon I. "Jika tidak ada peraturan menteri, bisa-bisa minimarket-nya yang digugat karena minta pungutan tanpa dasar hukum," tuturnya.

Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus cepat tanggap menerbitkan aturan baru. "Pemerintah dan peretail harus segera duduk bersama agar program ini lebih optimal, "ucapnya.

Baca Juga: Pungutan Plastik Berbayar tak Masuk PAD, Pemko akan Lakukan Evaluasi

Sebelumnya, program plastik berbayar telah dilakukan sebagai uji coba sejak 21 Februari 2016. Sejak itu, toko-toko retail modern wajib mengenakan harga Rp 200 per lembar kantong kresek.

Belakangan, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar. Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro-kontra yang terjadi di berbagai daerah.

"Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh retail modern mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan yang berkekuatan hukum," kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey.

Sumber: Tempo.com| Editor: Khairul




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat