Masalah Jasa Keuangan Lebih banyak Diadukan Masyarakat ke BPSK daripada OJK
Minggu, 02 Oktober 2016 - 12:51:38 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Masyarakat yang berhubungan dengan permasalaah industri jasa keuangan, selama ini lebih banyak mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) daripada ke otoritas jasa keuangan (OJK).
Memang OJK merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan, pengawasan yang dilakukan baik dalam hubungan antar industri jasa keuangan maupun hubungan industri jasa keuangan dengan masyarakat, konsumen ataupun nasabah.
Namun menurut Kepala Kantor OJK Riau M Nurdin, dalam hal hubungan antar industri jasa keuangan dengan wewenang yang dimiliki OJK untuk mencegah persaingan tidak sehat antar lembaga keuangan dengan penerbitan regulasi, maka perusahaan industri jasa keuangan wajib melakukan koordinasi dengan OJK.
Dalam pengaturan hubungan antara industri jasa keuangan dengan konsumen, nasabah atau masyarakat OJK memiliki wewenang mengatur dan mengawasi segala aspek yang dapat menimbulkan kerugian.
Melalui wewenang tersebut OJK menampung aduan masyarakat terkait industri jasa keuangan, lalu OJK akan melakukan verifikasi dan mediasi antar para pihak tentang penyelesaian masalah tersebut.
"Tapi selama ini aduan masyarakat lebih banyak ke BPSK ketimbang ke OJK untuk itu pihaknya akan terus melakukan literasi serta edukasi, "akuinya.
M Nurdin menambahkan, banyak aspek sengketa industri jasa keuangan yang kewenangan penyelesaiannya tidak bisa dilakukan di BPSK. (prt)
Komentar Anda :