DPRD Bengkalis Setujui Tiga Perda
Selasa, 27 September 2016 - 19:24:35 WIB
BENGKALIS, Suluhriau- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis pada sidang paripurna tentang Laporan Pansus, Selasa (27/9/2016) secara bulat menerima tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Ranperda tersebut adalah, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa. Ranperda Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Bengkalis dan Ranperda
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Heru Wahyudi dan dihadiri anggota Pansus DPRD Bengkalis. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Plt Sekretaris Daerah Bengkalis Arianto yang mewakili Bupati Bengkalis Amril Mukmini, serta sejumlah kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Diawali dengan penyampaikan laporan Pansus Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa menjadi Peraturan Kabupaten Bengkalis Tentang Pembentukan Desa, yang disampaikan melalui juru biacaranya, Lamhot Nainggolan.
Lamhot Nainggolan, memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar setelah ranperda ini disahkan, untuk segera diverifikasi dan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian melakukan sosialisasi tentang pemilihan kepala desa serentak.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus Ranperda Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Bengkalis yang disampaikan jurubicara, H Mawardi. Pansus Ranperda SOPD memberikan dua rekomandasi, kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Agar setelah disahkan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bengkalis menata perangkat daerah dengan cara mendata secara aktif seluruh urusan dan potensi yang ada. Kemudian, perlu adanya peningkatan pelayanan baik dari segi kualitas maupun kuantitas. (las)
Komentar Anda :