Hadir Pendaftaran Ardo-Khairuddin ke KPU, Kades Diminta Keluar, Eva: Bagaimana Kalau Saya?
Sabtu, 24 September 2016 - 13:02:31 WIB
BANGKINANG, Suluhriau- Adanya dugaan keterlibatan kepala desa mendukung salah satu paslon di Pilakda Kampar perlu ditelusuri.
Pasalnya, saat pendaftaran pasangan calon Independen Ardo-Khairuddin, sejumlah Kades di Kabupaten Kampar ini 'dipaksa' meninggalkan ruangan KPU Kampar oleh pihak panwaslu, karena banyaknya informasi sampai ke pihak panwaslu adanya keterlibatan sejumlah kades di belakang pasangan ini.
Saat pendafataran Ardo-Khairuddin Jumat (23/9/2016), setelah penyerahan berkas pendaftaran sekaligus sambutan dari bakal calon Wakil Bupati Kampar Khairuddin Siregar, Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Martinus Rahmat diberikan kesempatan untuk saran, masukan atau sanggahan.
Saat itu, Martinus mengingatkan tim pasangan Ardo-Khairuddin, sudah beredar di media sosial dan bahkan sudah ada yang memberitahukan Panwaslu Kabupaten Kampar lewat pesan SMS mengenai gencarnya mobilisasi kepala desa di sosial media mengantarkan pasangan Ardo-Khairuddin.
Maka atas informasi ini, ia memintaKades yang berada di ruangan KPU. "Saya minta para kades untuk keluar dari ruangan," pintanya.
Ia menjelaskan mengenai peraturan UUD Nomor 10 tahun 2016 pasal 71, dijelaskan bahwa Kepala Desa tidak boleh dilibatkan dalam proses pilkada ini, terutama ditahapan pendaftaran ini, "Sekali lagi, dengan segala hormat. Silahkan keluar," tegas Martinus
Sontak saja hal itu, membuat beberapa orang Kepala desa meninggalkan ruangan, ada yang kelaur dengan berlarian dan menutupi wajahnya.
Sementara itu, Eva Yuliana yang tak lain ibu dari Ardo, yang juga anggota DPRD Riau yang saat itu, juga hadir, sempat menanyakan kapasitas kehadirannya kepada Ketua Panwaslu.
"Saya tidak boleh juga ya berada disini. Ardo kan anak saya, keluar dari rahim saya, darah daging saya, jadi gimana? Tutur Eva.
Tampak Martinus menyambut pertanyaan Eva Yuliana tadi dengan hanya mengangguk per tanda membolehkan sambil melempar senyum.
Jika merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dimana pasal 71 berbunyi; bahwa Pejabat Negara, Pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (jon)
Komentar Anda :