Minggu, 05 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Metropolis
IDI Riau akan Lebih Ketat Dalam Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah

Metropolis - - Jumat, 02/09/2016 - 17:18:00 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan  memperketat tes pemeriksaan bebas narkoba terhadap calon kepala daerah pilkada 2017 mendatang.

Hal ini dalam upaya mencegah terpilihnya calon kepala daerah pemakai narkoba. Hal itu dibenarkan Ketua ISI Wilayah Riau Nuzelly Husnedy, Jumat (2/9/2016).

Dikatakan, selain tes urine, pihakya juga akan melakukan tes darah. Berdasarkan koordinasi dengan KPU, pengetatan tes kesehatan calon kepala daerah yang bebas narkoba mulai dilakukan setelah BNN menangkap Ahmad Wazir Nofiandi Bupati Agan Ilir, Sumsel saat pesta narkoba, pada Minggu 13 Maret 2016 lalu.

Selama ini, tim pemeriksaan kesehatan terdiri atas tim ikatan dokter indonesia (IDI), psikolog dan BNN dalam pemeriksaan kesehatan / yang termasuk di dalamnya tes narkoba/ akan ditetapkan terlebih dahulu ditetapkan standar pemeriksaan kesehatan.

Sementara Ketua KPU Riau Nurhamin menjelaskan, bebas penyalahgunaan narkoba tertuang dalam pasal 7 ayat (2) huruf f undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, menyebutkan calon kepala daerah harus mampu secara jasmani- Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Tes narkoba dilakukan melalui tes urine dan darah, karena paling memungkinkan dilakukan dalam kurun waktu tujuh hari. Sedangkan tes rambut, sulit dilakukan, terkendala dari sisi teknis dan sumber daya.

Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dilaksanakan tanggal 21-27 September ini. (slt)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved