Senin, 29 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Metropolis
Rp175-300 Ribu per Bulan,
Rusunawa Pemko Mulai Disewakan dengan Tarif Mulai Rp175.000 per Bulan

Metropolis - - Kamis, 25/08/2016 - 15:14:46 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Pihak Pemko Pekanbaru mulai menyewakan rumah susun sewa (rusunawa) di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Tari sewa mulai dari Rp175.000 hingga termahal Rp300.000 per bulan. Tari ini berdasarkan kondisi ruanga dan lantai.

Rusunawa tersebut terdiri lima lantai. Pengelolaan bangunan ini ditangani Dinas Perumahan Pemukiman dan Cipta Karya.

Kabag Humas Pemko Pekanbaru Rizal, S,Ag mengatakan, dengan disewakan rusunawa kepada warga, maka akan membantu masyarakat. "Ini sewanya murah, kediaman nyaman, sehat," katanya.

Syarat ingin menyewa, melampirkan surat keterangan berpenghasilan rendah dari instansi atau perusahaan tempat bekerja dan surat keterangan belum memiliki rumah tinggal dari lurah setempat. Kemudian Foto copy KTP suami atau istri, foto copy kartu keluarga, pas foto berwarna dan foto copy surat nikah.

Yang tertarik bisa menghubungi kontak person Oki Setia Anggaran dengan nomor handphone 081268944380.

Rusunawa yang berlokasi di Jalan Karya Bersama tersebut berlantai lima dengan tipe rumah 15 dan memiliki 96 kamar. Untuk bangunan lantai satu, disediakan ruangan aula, kantor administrasi, ruang komersial, kantin, mushalla, parkir dan ruangan untuk Manula. Sementara untuk lantai dua hingga lantai lima disewakan sebagai rumah tinggal.

Harga sewa yang ditetapkan oleh pihak pengelola berjenjang tergantung lantai bangunan. Lantai dua disewakan sebesar Rp 300.000, lantai tiga Rp 275.000, lantai empat Rp250.000 dan lantai lima Rp 175.000. Uang sewa tersebut untuk restribusi pengelola dan pemasukan kas daerah. (yas)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved