Tak Ikuti Prosedur, Pemasangan Tower Internet Desa di Bengkalis Ilegal
Selasa, 23 Agustus 2016 - 14:11:05 WIB
BENGKALIS, Suluhriau -Beberapa desa di Kabupaten Bengkalis mulai membangun tower jaringan internet. Namun kegiatan proyek desa itu ternyata tidak mengikuti aturan yang ada seperti tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Belum lagi, dugaan perusahaan yang mendapatkan kegiatan proyek pembangunan tower internet di desa disinyalir ada beberapa perusahaan yang tidak mengantongi izin ISP (Internet Service Provider) dari Kementrian Kominfo.
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Bengkalis melalui Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Basuki Rakhmad, Selasa (23/8/2016) menegaskan setiap pembangunan sebuah bangunan termasuk tower semesti harus mengantongi IMB sebelum kegiatan dilaksanakan.
"Itu (tower) harus memiliki IMB, dan sebenarnya mengurus itu Pemdes bukan rekanan. Di urus sebelum bangunan berdiri. Hingga hari ini belum ada Pemdes yang mengajukan IMB ke BPMP2T, Kami sarankan pemdes segera urus IMB,"katanya.
Sebenarnya, imbuh Basuki, Pemdes semestinya harus menunjukkan taat akan aturan kepada masyarakat. "Ketika ingin membangun sebuah bangunan, haruslah diurus terlebih dahulu izinya,"pungkasnya. (las)
Komentar Anda :