Kepala BPM-PPT Bengkalis Ingatkan Bangun Rumah Ibadah Wajib Kantongi IMB
Selasa, 23 Agustus 2016 - 10:14:38 WIB
BENGKALIS, Suluhriau -Pembangunan Rumah Ibadah seperti Masjid, Gereja dan Klenteng di wilayah kabupaten Bengkalis kini harus mengantongi Izin mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabaupaten Bengkalis.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayan Perizinan Terpadu (BPM-PPT) Kabupaten Bengkalis melalui Kabid Pelayanan Perizinan dan non Perizinan Basuki Rakhmad saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/8/2016).
Menurut Basuki, sebenarnya mengikuti aturan soal IMB yang wajib dikantongi setiap pembangunan sebuah bangunan telah diberlakukan sejak lama. Namun Pemerintah belum tegaskan untuk memberlakukan hal tersebut.
"Tetapi zaman sekarang yang namanya IMB itu perlu, jika rumah ibadah mengajukan bantuan, itu harus ada yayasannya, harus ada IMB-nya kan. IMB itu sangat perlu, jangankan rumah ibadah, rumah pribadi saja sebenar harus memiliki IMB,"sebutnya.
"Terkait rumah ibadah yang terlanjur dibangun tanpa ada IMB, Basuki menyampaikan pada akhir September 2015 lalu ada beberapa rumah ibadah yang mendapatkan pemutihan,"tutupnya. (las)
Komentar Anda :