Pemegang Polis Asuransi BAJ Mengeluh
Selasa, 02 Agustus 2016 - 22:31:07 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Pemegang polis asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) di Provinsi Riau mengeluhkan minimnya informasi tentang proses penagihan.
Sebab, jumlahnya pemegang polis dan jumlah tagihannya cukup besar. Selama ini hanya mendapatkan informasi dari otoritas jasa keuangan (OJK) yang meminta para pemegang polis pt asuransi jiwa bumi asih jaya setelah dipailitkan mahkamah agung agar mendaftarkan tagihan terhadap asuransi tersebut kepada kurator yang sudah ditunjuk.
Kepala OJK Provinsi Riau, Muhammad Nurdin Subandi mengatakan selama ini banyak keluhan disampaikan kepada OJK tentang penagihan tersebut, sehingga diperkirakan jumlahnya cukup banyak.
Mengingat kurator sudah ditunjuk, maka pemegang polsi diharapkan segera mengajukan penagihan. Sebab batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 agustus 2016 pukul 16.00 WIB. Walaupun ada informasi penambahan batas waktu penagihan sampai pertengah september 2016.
M Nurdin mengatakan, OJK pada Oktober 2013 memutusk an untuk mencabut izin usaha asuransi jiwa BAJ. Berdasarkan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, perusahaan seharusnya melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis.
Akan tetapi, PT Asuransi Jiwa BAJ belum melaksanakan keputusan tersebut sehingga ojk mengajukan gugatan pailit kepada pt asuransi jiwa bumi asih jaya melalui pengadilan niaga jakarta pusat.
OJK kemudian mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2015, kedua belah pihak telah melewati sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu) di pengadilan niaga jakarta pusat. (slt)
Komentar Anda :