BPN-ICI Desak Kejari Tahan Tersangka SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis
Daerah - - Kamis, 28/07/2016 - 12:25:46 WIB
BENGKALIS, Suluhriau- Kejaksaan Negeri Bengkalis di desak segera menahan tersangka dugaan korupsi kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Bengkalis tahun 2012- 2013.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei 2016 lalu, ke 4 tersangka masing- masing HMZ (KPA), YUB (Kepala Bidang), AB (PPTK) dan IN (Bendahara pembantu) masih belum dilakukan penahanan.
Desakan penahanan terhadap 4 tersangka disampaikan Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN-ICI) Darwis AK, Kamis (28/7/2016).
"Kita mendesak Kejari Bengkalis segera menahan tersangka SPPD Fiktif Dipenda, ini kan sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, masak dibiarkan bebas, ada apa?,"kata Darwis kepada sejumlah wartawan.
Dia berharap pihak Kejari mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak mengulur- ulur waktu.
"Saya yakin Kejaksaan profesional menangani hal ini, tetapi jangan mengulur waktu,"imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahman Dwi Saputra saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dugaan korupsi SPPD Fiktif. "Sabar, pasti kita tahan,"pungkasnya. (las)