Apindo Riau Minta Ada Penjelasan Pemda Soal Pencabutan Perda Terkait Investasi
Selasa, 21 Juni 2016 - 11:54:12 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, meminta ada penjelasan soal pembatalan atau pencabutan perda.
Pemda harus tegas, sebab selama ini Pemda menerbitkan perda umumnya untuk menambah penghasilan, apalagi pemerintah daerah berpedoman pada UU pemerintahan daerah.
Hal itu disampaikan Ketua DPP Apindo Provinsi Riau Wijatmoko Rah Trisno. Walaupun pencabutan sejumlah peraturan daerah yang dinilai menghambat investadi didukung. Namun, tetap dipertanyakan. Sebab, Kemendagri dinilai bukan lembaga yang berwewenang mencabut perda.
Wijatmoko mengatakan, bagi pengusaha berharap agar pencabutan perda segera dilakukan. Namun harus diberikan kepastian hukum, apakah pencabutan melalui Kemendagri sesuai dengan ketentuan pasal 251 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah atau melalui mahkamah agung (MA).
Sebab, jika tidak ada kepastian, maka pemerintah daerah tidak akan bersedia kewenangannya dilucuti.
"Pembatalan atau pencabutan perda harus ditegaskan kepada pemerintah daerah, sebab selama ini pemda menerbitkan perda umumnya untuk menambah penghasilan, apalagi pemerintah daerah berpedoman pada uu pemerintahan daerah," katanya.
Pihak Apindo khawatir, jika pencabutan perda dilakukan kemendagri lalu ada upaya judicial review, maka akan semakin menimbulkan keraguan.
Seperti diketahui, ada 3.143 perda yang dinilai menghambat investasi dicabut. Namun, sejauh ini banyak pihak masih mempertanyakan.
Bagi Apindo, diberlakukan atau dicabutnya aturan, tidak menjadi masalah bagi pengusaha, tapi yang penting ada kepastian hukum, sehingga investasi yang ditanamkan mendapat perlindungan. (slt)
Komentar Anda :