Minggu, 19 Mei 2024
Miliki Narkoba, Pria Gondrong Warga Desa Penghidupan takk Berkutik Ditangkap Dicokok Polisi | Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci | Debit Air PLTA Koto Panjang Tinggi, Pj Bupati Kampar Himbau Masyarakat Selalu Waspada Banjir | Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkat
 
Ekbis
Peraturan Sudah Ada, Satu Bulan Bekerja pun Karyawan Berhak Dapat THR

Ekbis - - Sabtu, 18/06/2016 - 14:33:47 WIB

PEKANBARU, Suluhrau- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri mengatakan semua pekerja berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Termasuk bagi mereka yang baru satu bulan bekerja.

"Saya telah mengeluarkan Peraturan Menaker 6 tahun 2016 diharapkan seluruh instansi memahami dengan baik," ujarnya, Jumat (17/6/2016).

Ia menambahkan THR tersebut disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pekerjaan serta masa kerja. Dengan demikian, perusahaan pun tidak dirugikan.

Ia menyebutkan peraturan tersebut berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

"Saya mengharapkan kepada semua perusahan dan pemangku kepentingan menjalankan peraturan tersebut agar pekerja kita mendapatkan haknya selama bekerja," lanjutnya.

Peraturan tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya No. Per-04/MEN/1994 yang menetapkan pekerja/buruh berhak mendapatkan THR setelah memiliki masa kerja minimal tiga bulan. Semenjak diberlakukannya peraturan No. 6/2016 maka Permenker No. Per-04/MEN/1994 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ant, has)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved