Sabtu, 18 Mei 2024
Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkar | Pj Wako Muflihun Buka Taekwondo Cup VII, Diharapkan Muncul Bibit Atlet Unggul | Beredar Video Seekor Harimau Mati Tertabrak di Tol Permai, HK Pastikan Hoax | Ribuan Warga Ikuti Gotong Royong "Gerakan Cinta Pekanbaru", Pj Wako: Ini Perlu Rutin Dilakukan | Tim Yustisi Kampar Hentikan Pembangunan PKS di Desa Kuapan-Tambang | Obok-obok Rumah Pengedar Narkoba di Kampung Pinang, Polisi Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti Sabu
 
Hukrim
Oknum Polisi Diamankan Diduga Terlibat Perkosaan, Kapolresta: Jika Terbukti Kita Sanksi Tegas

Hukrim - - Kamis, 16/06/2016 - 12:43:15 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Salah seorang oknum Polisi berinisial MS berpangkat Bripka diamankan petugas gabungan dari Unit Provost dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (16/6/2016) dinihari.

Oknum ini diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial SY (19). MS dijemput ke rumahnya, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari SY yang mengaku telah diperkosa oleh MS bersama tiga rekannya di dalam sebuah mobil.

"Saat ini MS sudah kita amankan di Mapolresta Pekanbaru dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam, tapi sementara ini MS belum bisa dipastikan terlibat atau tidak," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tonny Hermawan R SIK, Kamis (16/6/2016).

Diduga pelaku kasus ini melibatkan empat orang. Informasinya, usai menjalankan aksi Rabu (15/6/2016) sore, para pelaku itu meninggalkan korban di pinggir Jalan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar.

"Proses penyidikan masih berlangsung, jika terbukti oknum tersebut bersalah, kita akan berikan sanksi tegas. Saat ini, kita juga masih mengejar tiga rekannya yang belum tertangkap," kata Kapolresta.

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tonny Hermawan R SIK, Kamis (16/6/2016) mengatakan, dalam pengusutan kasus ini polisi melakukan secara profesional." Kita akan bersikap profesional dalam kasus ini, jika memang terbukti bersalah, oknum tersebut akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Tonny.

"Tidak hanya menjalani proses hukum, untuk oknum tersebut juga akan diberikan sanksi pemecatan dan juga akan mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik," tegas Kapolresta," katanya.

Korban gadis remaja berusia 19 tahun berinisial SY membuat laporan ke Mapolresta Pekanbaru, Rabu (15/6/2016) sore. (san,sar)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved