Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Andri Dagang Perkara di MA,
Hakim Syamsul Rakan Caniogo Diganti Krisna Harahap
Senin, 30 Mei 2016 - 11:57:15 WIB
Hakim Syamsul Rakan Caniago

JAKARTA, Suluhriau- Perdagangan perkara di Mahkamah Agung (MA) terungkap dari percakapan BBM Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dengan staf kepaniteraan MA, Kosidah.

Ketua MA Hatta Ali menjamin hakim agungnya tidak tersentuh aliran uang panas tersebut.
Salah satu yang diperdagangkan Andri adalah perkara kasus korupsi dengan nomor 2860 K/Pid.Sus/2015 atas nama terdakwa Andi Reman Sugiyar dan Hary Subagyo. Keduanya menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan pusat olahraga di Kabupaten Lebong, Bengkulu, dengan kerugian negara Rp 6,3 miliar.

Pada 24 April 2015, Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Andi dan Hery. Selain itu, keduanya juga harus mengembalikan uang Rp 6,3 miliar yang dikorupsinya. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bangkulu pada 8 September 2015.

Masih tidak puas, Andi dan Hary mengajukan kasasi. MA lalu membentuk majelis kasasi dengan ketua majelis hakim Salman Luthan dan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Nah, dalam proses inilah Andri bermain.

"Main di Pak Chaniago aja Mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu. "Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.

Setelah terungkap percakapan BBM ini di persidangan PN Jakpus dua pekan lalu, Syamsul kaget dan merasa namanya diperdagangkan. Syamsul membantah kenal dengan Andri dan tidak tahu sama sekali adanya mafia perkara dalam kasus yang tengah ditanganinya tersebut. Syamsul lalu buru-buru mengundurkan diri dari majelis hakim dan menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar untuk membentuk majelis baru.

"Syamsul Rakan Chaniago mundur, diganti Krisna Harahap," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (30/5/2016).

Krisna merupakan hakim dari kalangan masyarakat yang cukup disegani. Ia kerap satu majelis dengan Artidjo Alkostar dan memutus berat para terdakwa korupsi. Seperti Udar Pristono, Akil Mochtar, Sutan Bhatoegana hingga mafia minyak Dunun dan Achmad Machbub yang dihukum masing-masing 17 tahun penjara dan merampas Rp 72 miliar untuk negara.

"Seorang staf tidak mungkin dapat mencampuri penunjukan majelis hakim. Penunjukan majelis hakim di MA dilakukan oleh ketua kamar secara pribadi, tanpa ada delegasi.

Bahkan mekanisme penunjukannya pun dilakukan dengan tulis tangan per perkara di daftar perkara yang disampaikan oleh Panitera Muda," kata Ketua MA Hatta Ali memastikan permainan anak buahnya tidak merembet sampai hakim agung.

Sumber : detik.com, website Panitra MA | Editor : Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat