Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
Wabup Minta Pengusaha Bayarkan Upah Pekerja Sesuai UMK 2016
Selasa, 24 Mei 2016 - 15:49:32 WIB

SELATPANJANG, Suluhriau- Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim meminta  pengusaha di Meranti memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan sesuai SK Gubernur Provinsi Riau dan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti 2016.

Ini dalam upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi para buruh dan karyawan yang bekerja diperusahaan.

"Saya mengharapkan semua pengusaha minimal mampu membayarkan upah sesuai UMK Kabupaten," ujar Said Hasyim, saat berpidato dihadapan para pengusaha yang hadir dalam sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilangsungkan di Aula Disosnaker Meranti, Selasa (23/5/2016).

Karena sesuai penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Drs. Izhar. UMK Kabupaten Kepulauan Meranti telah ditetapkan sebesar Rp. 2.163.100,- penetapan UMK itu sendiri berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha, Pemerintah dan Serikat Pekerja yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau dan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

Diakui Said Hasym dengan kondisi ekonomi saat ini beberapa pengusaha lokal mungkin kesulitan harus menggaji karyawannya sesuai dengan ketetapan UMK tersebut, namun ia meminta pengusaha dapat mengupayakannya, semisal dengan pemberian bonus dan lainnya sehingga karyawan yang bekerja dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Kita menyadari ada beberapa pengusaha kecil yang kesulitan memberikan upah sesuai UMK meski begitu dapat memberikan tambahan berupa bonus sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup karyawan," jelasnya.

Karena seperti disadari, antara Pengusaha, Pemda dan Buruh/Karyawan merupakan satu kesatuan Tri Partit yang tidak bisa dipisahkan dan harus terjalin hubungan yang baik. Para pengusaha membutuhkan karyawan untuk menggerakan usahanya, sementata buruh membutuhkan pekerjaan dan upah dari pengusaha, bagi pemerintah sendiri dapat meningkatkan pendapatan dari pajak yang dibebankan kepada perusahaan.

"Jadi dalam penetapan UMK ini tidak serta merta melainkan atas pertimbangan dan persetujuan dari Tri Partit, pengusaha, pemerintah dan  serikat buruh," jelasnya lagi.

"Ketetapan itu telah dipertmbangkan baik untuk pengusaha, baik untuk buruh dan pemerintah," ungkapnya.

Dan terkait UMK itu sendiri, Pemda juga tidak ingin terjadi tuntutan dari para buruh kepada pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai UMK. "Karena sesuai aturan jika tidak dibayarkan sesuai UMK buruh bisa menuntut dan saya berharap d Meranti tidak terjadi hal yang demikian," ujar Said Hasyim.

Jika pengusaha telah menjalankan kewajbannya seperti membayarkan upah kepada karyawan sesuai dengan ketapan pemerintah, maka Said Hasyim berjanji akan berupaya memberikan pelayanan optimal kepada pengusaha terutama dalam pengurusan administrasi usaha.

"Pengusaha perlu dibina dan dibantu dengan pelayanan prima, pengusaha tidak boleh dipersulit agar dapat konsentrasi menjalankan usahanya, namun kewajiban pengusaha mem bayar pajak dan menjaga lingkungan harus dijalankan juga," ujarnya.

Said Hasyim, juga berpesan kepada pengusaha untuk senantiasa menjaga lingkungan sebagai satu hal yang penting untuk diperhatikan, jangan sampai gara-gara usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan aturan, akan menganggu keseimbangan lingkungan sekitar. "Pengusaha harus memilik izin usaha dan wajib menjaga keseimbangan lingkungan," ungkapnya.

Selain itu usaha yang dijalankan memberikan manfaat positif terhadap kehidupan sosial masyarakat, ia menghimbau pelaku usaha untuk menjalankan usaha yang benar,mdengan artian tidak bertentangan dengan hukum, dan memicu kerawanan sosial. "Kami menyadari investasi di Meranti cukup minim dan Pemda terus menggesa hal tersebut, namun kami menginginkan pengusaha jangan membuka usaha-usaha yang tak jelas.red," paparnya karena hal itu berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Meranti yang madani.

"Harapan kami pengushaa dapat nyaman berinvestasi dan dengan dukungan Pemda dapat mengembangkan usahanya lebih besar lagi," ucapnya mengakhiri. (raf)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat