Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Peristiwa
Wabup Minta Pengusaha Bayarkan Upah Pekerja Sesuai UMK 2016
Selasa, 24 Mei 2016 - 15:49:32 WIB

SELATPANJANG, Suluhriau- Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim meminta  pengusaha di Meranti memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan sesuai SK Gubernur Provinsi Riau dan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti 2016.

Ini dalam upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi para buruh dan karyawan yang bekerja diperusahaan.

"Saya mengharapkan semua pengusaha minimal mampu membayarkan upah sesuai UMK Kabupaten," ujar Said Hasyim, saat berpidato dihadapan para pengusaha yang hadir dalam sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilangsungkan di Aula Disosnaker Meranti, Selasa (23/5/2016).

Karena sesuai penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Drs. Izhar. UMK Kabupaten Kepulauan Meranti telah ditetapkan sebesar Rp. 2.163.100,- penetapan UMK itu sendiri berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha, Pemerintah dan Serikat Pekerja yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau dan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

Diakui Said Hasym dengan kondisi ekonomi saat ini beberapa pengusaha lokal mungkin kesulitan harus menggaji karyawannya sesuai dengan ketetapan UMK tersebut, namun ia meminta pengusaha dapat mengupayakannya, semisal dengan pemberian bonus dan lainnya sehingga karyawan yang bekerja dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Kita menyadari ada beberapa pengusaha kecil yang kesulitan memberikan upah sesuai UMK meski begitu dapat memberikan tambahan berupa bonus sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup karyawan," jelasnya.

Karena seperti disadari, antara Pengusaha, Pemda dan Buruh/Karyawan merupakan satu kesatuan Tri Partit yang tidak bisa dipisahkan dan harus terjalin hubungan yang baik. Para pengusaha membutuhkan karyawan untuk menggerakan usahanya, sementata buruh membutuhkan pekerjaan dan upah dari pengusaha, bagi pemerintah sendiri dapat meningkatkan pendapatan dari pajak yang dibebankan kepada perusahaan.

"Jadi dalam penetapan UMK ini tidak serta merta melainkan atas pertimbangan dan persetujuan dari Tri Partit, pengusaha, pemerintah dan  serikat buruh," jelasnya lagi.

"Ketetapan itu telah dipertmbangkan baik untuk pengusaha, baik untuk buruh dan pemerintah," ungkapnya.

Dan terkait UMK itu sendiri, Pemda juga tidak ingin terjadi tuntutan dari para buruh kepada pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai UMK. "Karena sesuai aturan jika tidak dibayarkan sesuai UMK buruh bisa menuntut dan saya berharap d Meranti tidak terjadi hal yang demikian," ujar Said Hasyim.

Jika pengusaha telah menjalankan kewajbannya seperti membayarkan upah kepada karyawan sesuai dengan ketapan pemerintah, maka Said Hasyim berjanji akan berupaya memberikan pelayanan optimal kepada pengusaha terutama dalam pengurusan administrasi usaha.

"Pengusaha perlu dibina dan dibantu dengan pelayanan prima, pengusaha tidak boleh dipersulit agar dapat konsentrasi menjalankan usahanya, namun kewajiban pengusaha mem bayar pajak dan menjaga lingkungan harus dijalankan juga," ujarnya.

Said Hasyim, juga berpesan kepada pengusaha untuk senantiasa menjaga lingkungan sebagai satu hal yang penting untuk diperhatikan, jangan sampai gara-gara usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan aturan, akan menganggu keseimbangan lingkungan sekitar. "Pengusaha harus memilik izin usaha dan wajib menjaga keseimbangan lingkungan," ungkapnya.

Selain itu usaha yang dijalankan memberikan manfaat positif terhadap kehidupan sosial masyarakat, ia menghimbau pelaku usaha untuk menjalankan usaha yang benar,mdengan artian tidak bertentangan dengan hukum, dan memicu kerawanan sosial. "Kami menyadari investasi di Meranti cukup minim dan Pemda terus menggesa hal tersebut, namun kami menginginkan pengusaha jangan membuka usaha-usaha yang tak jelas.red," paparnya karena hal itu berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Meranti yang madani.

"Harapan kami pengushaa dapat nyaman berinvestasi dan dengan dukungan Pemda dapat mengembangkan usahanya lebih besar lagi," ucapnya mengakhiri. (raf)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat