Pengelolaan Dana Bumdes di Riau Diharapkan dengan Sistem Syariah
Kamis, 19 Mei 2016 - 20:53:38 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Badan usaha milik desa (Bumdes) diharapkan dapat menetapkan sistem syariah dengan memanfaatkan dana sebagai modal.
Sistem syariah bisa memanfaatkan dana sebagai modal melalui Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy. Penerapan tersebut khususnya di masyarakat yang merupakan santri, sehingga sebahagian dari 80.000 bumdes dijadikan model syariah.
Hal tersebut bisa menjadi salah satu solusi dalam pengembangan ekonomi di indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam serta perkembangan ekonomi suatu bangsa akan lebih baik apabila akhlak masyarakatnya juga baik.
Di Riau cukup banyak desa yang telah menggunakan bumdes, selain itu dari setiap desa memiliki potensi yang dapat dibangun dan diangkat sehingga perekonomian desa juga ikut bangkit.
Alokasi bumdes sebesar 25 persen dari total dana desa, sehingga potensinya sangat besar. Sebab tahun ini saja, senilai Rp 13 triliun bisa dikembangkan menggunakan syariah dan akan terus bertambah jika dana desa ditingkatkan menjadi Rp 100 triliun.
Lukman Edy yang merupakan anggota DPR RI dapil Provinsi Riau ini menjelaskan kegiatan ekonomi di pedesaan masih didominasi usaha skala mikro dan kecil dengan pelaku utama para petani, buruh tani, pedagang sarana produksi dan hasil pertanian.
Pengolah hasil pertanian serta industri rumah tangga selama ini selalu mengeluhkan kelangkaan modal, jika dilaksanakan dengan sistem syariah maka perekonomian desa akan tumbuh untuk meningkatkan pembangunan dalam rangka kesejahteraan masyarakat desa. (stl)
Komentar Anda :