Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Proyek Bioethanol Balitbang Bengkalis Bakal Ada Tersangka
Kamis, 12 Mei 2016 - 20:32:28 WIB

BENGKALIS, Suluhriau- Proyek penelitian pengembangan Bioethanol menjadi bahan bakar kendaraan bermotor di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Bengkalis masih terus dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan diatas Rp 1 milyar tersebut hanya tinggal menunggu waktu.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputera SH, MH Kamis (12/05/2016) terkait pengembangan penyelidikan dugaan tindak korupsi pada proyek pengembangan bioethanol tersebut. Sejumlah pengambil kebijakan dalam proyek yang diduga bermasalah serta meleset dari peruntukan itu hampir dipastikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini kita masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait potensi kerugian Negara yang ditimbulkan dari program penelitian tersebut. Begitu hasil audit BPKP keluar kita akan langsung tetapkan serta umumkan para tersangkanya ke public, jadi tinggal menunggu waktu saja,'' terang Rahman.

Disebutkan kejari meskipun hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik Kejari diduga program tersebut berpotensi menyebabkan kerugian Negara, tetapi legalitas hasil audit ada di BPKP. Oleh karena itu, Kejari Bengkalis masih menunggu turunnya hasil audit dahulu, walau proses penyidikan sudah ditingkatkan ke penyelidikan.

Disinggung soal siapa bakal calon tersangka di Balitbangda Bengkalis terkait proyek bioethanol, pihak kejaksaan belum dapat menyebutkan identitasnya. Program bioethanol yang digulirkan sejak tahun 2012 lalu diduga kuat bermasalah, karena diduga kuat hanya dijadikan bahan disertasi doktor oleh kepala badan tersebut bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

"Sabar saja dahulu, kita tunggulah hasil audit BPKP baru kita tetapkan dan umumkan para tersangkanya. Yang jelas proyek penelitian dan pengembangan bioethanol itu masih kita dugakan bermasalah, dari sisi anggaran maupun azas manfaat," tambah Rahman.

Proyek pengembangan dan penelitian bioethanol dimulai sejak tahun 2012 lalu dan dilaksanakan selama beberapa tahun anggaran melalui APBD Bengkalis. Diperkirakan dana APBD yang sudah tersedot untuk penelitian serta pembangunan stasiun pengisian bahan bakar bioethanol didepan kantor Balitbangda jalan Pertanian melebihi Rp 3 miliar. (Las)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat