OJK akan Atur Perusahaan Startup
Jumat, 22 April 2016 - 16:18:00 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat akan mengatur perusahaan startup. Ini sehubungan dengan perkembangan perusahaan yang merupakan rintisan digital yang bergerak di bidanga jasa keuangan tersebut.
Perusahaan rintisan digital yang bergerak di jasa keuangan atau disebut startup financial technology atau fintech sudah bermunculan.
Saat ini, perkembangan startup terus meningkat antara lain bergerak di bisang proses pembayaran, transfer, jual beli saham hingga pembiayaan.
Fintech berkembang seiring meningkatnya permintaan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern, melalui smartphone dan tablet.
Kepala OJK Provinsi Riau, M Nurdin Subandi mengaku OJK asih terus membicarakan hal tersebut dengan Bank Indonesia (BI), Menkominfo dan Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPPM) terkait pemanfaatan sistem pembayaran tersebut.
"OJK akan membentuk tim khusus untuk mengawasi fintech, sebab embrionya sudah ada, bahkan secara internal sudah menunjuk unit yang mulai melakukan koordinasi untuk menangkap isu tersebut," ktanya.
Nurdin Subandi menambahkan, penggunaan fintech akan optimal, jika sudah memiliki kepercayaan masyarakat, yaitu kartu identitas dan tanda tangan basah, guna menjamin transaksi yang disepakati.
Namun untuk fintech dibutuhkan tanda tangan digital, seiring perkembangan tekhnologi. Sejauh ini, fintech masih memiliki sisi lemah dari sisi verifikasi dan keamanan server layanan yaitu jika ingin melakukan transaksi digital, harus memiliki sertifikasi elektronik yang secara otomatis akan memunculkan identitas yang melakukan transaksi yaitu nomor induk kependudukan. (slt)
Komentar Anda :