Menjamur, OJK Perketat Pengawasan Gadai Swasta
Senin, 18 April 2016 - 08:53:14 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Menjamurnya usaha gadai swasta membuat otoritas jasa keuangan (OJK) memperketat pengawasan dengan segera merilis regulasi.
Kepala Kantor OJK Riau M Nurdin Subandi mengatakan, usaha yang termasuk jasa gadai meliputi penyaluran uang pinjaman berdasar hukum gadai, penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, jual - beli dengan hak membeli kembali.
Selanjutnya penyaluran uang pinjaman dengan jaminan surat-surat penting, pelayanan jasa titipan barang-barang berharga atau pelayanan jasa taksiran.
Pelaku jasa gadai akan diwajibkan memenuhi sejumlah aspek seperti memiliki atau minimal menggunakan juru taksir untuk menaksir nilai barang yang digadai.
Pelaku jasa gadai wajib memiliki tempat yang aman bagi penitipan barang, standar perjanjian antara penggadai dengan penyedia jasa dan standardisasi.
Dari sisi aset, jumlah modal disetor perusahaan pergadaian untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit Rp 500 juta, sedangkan modal disetor minimal Rp 1 miliar diwajibkan bagi usaha gadai dengan lingkup wilayah usaha provinsi.
Menurut M Nurdin Subandi OJK berencana melonggarkan kewajiban modal dasar bagi usaha gadai swasta dengan skala operasional kabupaten/kota.
Berdasarkan survei OJK, jumlah penyedia jasa gadai swasta mencapai 75.000 unit usaha, setengahnya diperkirakan berada di wilayah kecamatan, kabupaten/kota selama ini legal sebagai pelaku usaha, mayoritas gadai berwujud PT, sisanya berbentuk koperasi simpan pinjam. (slt)
Komentar Anda :