SULUHRIAU, Pekanbaru- Sebanyak 10 orang pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, (13/1/2025).
Mereka diperiksa terkait pengembangan kasus korupsi yang menjerat Risnandar Mahiwa saat menjabat Pj Walikota Pekanbaru, Sekdako Indra Pomi Nasution dan Kabag Umum Novin.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan 10 pejabat Pemko Pekanbaru tersebut dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Berikut daftar 10 pejabat dan pegawai Pemko Pekanbaru yang diperiksa KPK:
1. Zulfahmi Adrian Kepala Satpol PP Pemko Pekanbaru
9. Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemko Pekanbaru.
10. Sukardi Yasin selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pemkot Pekanbaru.
Seperti diberitakan Pj Wako Risnandar Mahiwa kena operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin, 2 Desember 2024.
KPK mengamankan 9 orang, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp6,82 miliar.
Adapun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Pekanbaru.
Kegiatan OTT tersebut terkait dengan terjadinya pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.
Bahkan pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum yang berasal dari APBDP 2024. Dari penambahan itu diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar. (rmol, src)