Fahdiansyah yang kini menjabat Asisten I Pemkab Kuansing dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap jabatan dengan terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, Kamis (1/10/2026).
Dalam persidangan, Fahdiansyah awalnya ditanya mengenai ada atau tidaknya permintaan tertentu dari Bupati Kuansing saat itu Suhardiman Amby sebelum hasil seleksi tiga besar jabatan Sekda.
Fahdiansyah yang menjadi salah satu calon Sekda mengatakan tidak mengetahui adanya permintaan secara spesifik. Namun ia mengungkap pernah ada penyampaian mengenai kendaraan operasional Bupati.
Mobil operasional Bupati tidak ada, dan untuk kegiatan di Kabupaten Kuantan Singingi ini, beliau menyarankan mungkin bisa memakai Land Cruiser, kata Fahdiansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Menurut Fahdiansyah, pembicaraan mengenai Land Cruiser tersebut terjadi dalam sebuah pertemuan di Kabupaten Kuansing. Hal serupa juga disampaikan secara tersirat dalam pertemuan di Hotel Grand Central Pekanbaru.
Fahdiansyah membenarkan pembicaraan itu terjadi ketika tahapan seleksi sudah selesai dan tinggal proses evaluasi.
Juli 2025 sudah evaluasi, ujarnya.
Fahdiansyah juga membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan terkait penyampaian Suhardiman kepada calon-calon Sekda mengenai kebutuhan kendaraan Land Cruiser.
Menurut Fahdiansyah, penyampaian tersebut bukan dalam rapat khusus pembahasan seleksi. Ia menyebut saat itu berlangsung rapat koordinasi antar kepala organisasi perangkat daerah.
Penyampaian mengenai Land Cruiser disampaikan secara sepintas ketika Suhardiman berjalan dari ruang rapat menuju ruang kerjanya.
Iya, sepintas aja Pak, sambil lewat Pak Bupati dari ruang rapat ke ruang kerja, katanya.
Dalam keterangannya, Fahdiansyah juga membenarkan penyampaian tersebut ditujukan kepada calon-calon Sekda. "Iya, Pak, "ujarnya.
Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Pj Sekda. Ia mengetahui kendaraan operasional Bupati tidak tersedia sehingga menawarkan opsi penyewaan.
"Pada saat itu kapasitas saya sebagai Pj Sekda. Dan saya mengetahui bahwa kendaraan operasional Bupati tidak ada, waktu itu saya tawarkan untuk sewa, Pak, "katanya.
Fahdiansyah kemudian mengatakan Suhardiman mempertanyakan apakah kebutuhan kendaraan operasional tersebut dapat dipenuhi melalui sistem sewa.
Ia menyebut ada dua pertimbangan yang membuatnya menawarkan sistem sewa. Pertama kondisi keuangan daerah. Kedua, ia melihat sejumlah kabupaten kota juga menggunakan sistem sewa kendaraan.
Ia kemudian menyampaikan kepada Suhardiman bahwa opsi tersebut bisa dilakukan sepanjang sesuai ketentuan.
Sepanjang sepengetahuan saya bisa, nanti saya minta legal opinion dari kejaksaan, kata Fahdiansyah.
Kenapa harus minta legal opinion dari kejaksaan. Kan anggaran daerah, tanya jaksa.
Fahdiansyah menjelaskan legal opinion tersebut diperlukan terkait pengadaan kendaraan.
Ia kemudian meneruskan permintaan tersebut hingga legal opinion diterbitkan oleh Kepala Bagian Hukum. Menurutnya, legal opinion tersebut membenarkan pelaksanaan penyewaan kendaraan.
Namun Fahdiansyah memastikan rencana tersebut tidak pernah direalisasikan.
"Kalau setelah itu saya enggak tahu lagi, Pak. Waktu itu saya meneruskan LO-nya keluar diterbitkan oleh Kabag Hukum dan waktu itu dibenarkan untuk melakukan sewa, "ujarnya.
Ketika ditanya apakah kemudian ada pengadaan kendaraan, Fahdiansyah menjawab tegas. "Tidak ada pengadaannya, "katanya.
Dalam persidangan, Fahdiansyah kembali ditanya mengenai keberadaan Land Cruiser yang kemudian diketahui digunakan Suhardiman.
Fahdiansyah mengatakan pada awalnya dirinya belum mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Ia kemudian mengaku pernah mendengar informasi bahwa Suhardiman telah mendapatkan Land Cruiser.
Namun Fahdiansyah menegaskan informasi tersebut bukan berdasarkan penglihatannya secara langsung.
"Ya, tapi saya enggak lihat, Pak. Saya cuma dengar kabar isu-isu yang beredar, "ujarnya.
Ketika kembali ditegaskan apakah ia mengetahui Suhardiman telah mendapatkan Land Cruiser, Fahdiansyah mengoreksi keterangannya.
"Saya menduga, Pak, bukan tahu. Saya menduga, "katanya.
Fahdiansyah mengaku pernah menanyakan langsung kepada Suhardiman apakah pengadaan Land Cruiser masih diperlukan. Menurutnya, Suhardiman menjawab, Enggak usah. Enggak usah.
Fahdiansyah mengaku tidak memahami alasan Suhardiman memberikan jawaban tersebut. Ia hanya menduga kemungkinan kendaraan tersebut sudah tersedia.
Saat ditanya apakah pernah melihat langsung Land Cruiser tersebut, Fahdiansyah mengatakan belum.
Ia baru melihat kendaraan tersebut pada 2026, setelah Suhardiman dilantik. Fahdiansyah mengaku lupa bulan pastinya, tetapi saat itu ada kegiatan pelantikan dan pertandingan sepak bola mini di kawasan Simpang Tiga, Pekanbaru.
Jaksa kembali mengorek bagaimana Suhardiman akhirnya mendapatkan Land Cruiser tersebut, Fahdiansyah menyatakan tidak mengetahuinya.
"Ndak tahu, Pak, "jawabnya.
JPU mendakwa Zulkarnain memberikan suap dua mobil mewah untuk Suhardiman Amby. Total nilai pembelian kedua mobil mencapai Rp2,75 miliar.
Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun pembuatan 2022 seharga Rp700 juta untuk mendapatkan jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2022.
Sedangkan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar diberikan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.
Pembelian kedua mobil tersebut dilakukan Zulkarnain dengan bantuan Ardiles secara kredit dan dicicil selama 36 bulan. Mobil kemudian diserahkan kepada Suhardiman Amby.
Selain Zulkarnain, Ardiles didakwa memberikan suap kepada Suhardiman dengan tujuan agar PT MIC memperoleh proyek di Dinas PUPR Kuansing. (src)