Usai Diperiksa, Mantan Ketua PMI Riau SAB Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Kamis, 12/12/2024 | 21:30
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Datuk Syahril Abu Bakar (SAB) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (12/12/2024).
Keluar dari ruang Kejati Riau usai diperiksa, dengan tangan diborgol Syahril terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye masuk ke mobil tahanan.
Syahril tampak lesu Pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Datuk SAB ini dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan tersangka saat menjabat sebagai Ketua PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah PMI Riau diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan yang saat itu sebagai bendahara dan sebelumnya juga sudah ditahan kejaksaan, membuat, nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu.
Lalu, membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.
“Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus/gaji staffmarkas atas nama orang-orang yang namanya dicatut," katanya.
Datuk SAB Bungkam
Sementara itu, Syahril dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media terkait kasus tersebut, ia memilih bungkam hingga tiba di mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk.
Kuasa hukum Syahril, Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa kliennya sempat absen pada pemanggilan pertama karena sedang berada di Jakarta untuk urusan PMI.
"Saat dipanggil pada Senin, 9 Desember, Beliau berada di Jakarta untuk kegiatan PMI. Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada jaksa karena ada hal-hal penting yang harus diselesaikan," ujar Dwi.
Terkait dugaan korupsi, Dwi menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan sesuai aturan.
"Segala dugaan ini harus dibuktikan di pengadilan. Sesuai undang-undang, perbuatan seseorang baru dapat dianggap terbukti jika ada keputusan hukum yang sah," katanya.
Selain Syahril, Kejati Riau juga menetapkan Rambun Pamenan, Bendahara Markas PMI Riau periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Rambun telah lebih dulu ditahan pada peringatan Hari Antikorupsi Dunia, Senin (9/12/2024) kemarin.
Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai prosedur hukum. tegas Rini. (src, rri)