Terkait Korupsi RTH, Kejati Riau Tahan Mantan Kadis Cipta Karya Dwi Agus Rabu, 29/11/2017 | 19:36
Mantan Kadis Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air dan Riau, Dwi Agus Sumarno saat akan dibawa ke tahanan, Rabu (29/11/2019)
SULUHRIAU, Pekanbaru- Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, mantan Kadis Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air dan Riau, Dwi Agus Sumarno (DAS) ditahan Kejati Rabu, (29/11/2017).
Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, pertimbangan penahan itu antara lain karena tindak pidana yang dipersangkakan ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 penjara.
"Dia akan kita tahan di Rumah Tahanan Negara Klas II A Sialang Bungkuk, sampai kita lakukan penuntutan,†kata Sugeng.
Selain menantu mantan Gubernur Riau, Annas Maamun ini, penyidik juga menahan seorang tersangka lainnya, YZB selaku pihak swasta (Sub kontraktor) yang meminjam perusahaan dari tersangka K selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari.
"Kondisi DAS dan YZB ini sehat dan layak ditahan. Jadinya, penyidik melakukan penahanan terhadap dirinya," katanya.
Kasus dugaan korupsi melibatkan DAS yang saat ini menjabat sebagai Staff Ahli Gubernur Riau, terkait pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman bekas Taman Hiburan Putri Kaca Mayang.
Sebelumnya, pada Senin (20/11/2017) dalam kasus RTH ini, Kejati Riau juga telah menahan Rinaldi Mugni, selaku konsultan pengawas dari CV Panca Mandiri.
Rinaldi Mugni, merupakan satu dari 18 tersangka dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani, yang lokasinya tepat didepan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman bekas Taman Hiburan Putri Kaca Mayang.
Hingga Rabu (29/11/2017), penyidik Pidsus Kejati Riau telah menahan 3 dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Dari penyidikan kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejati Riau menemukan indikasi dugaan korupsi pada dua pembangunan RTH di Pekanbaru.
Pembangunan RTH Kaca Mayang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya dieks Taman Hiburan Putri Kacang Mayang yang dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp 6.350.479.000,00.
Lalu RTH dan Tugu Integritas di bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan Ahmad Yani Pekanbaru ini, dikerjakan oleh PT Bumi Riau Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.021.689.000,00.
Kedua proyek tersebut dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dan menelan APBD Riau 2016 kurang lebih senilai Rp14 miliar.
Sementara itu, tersangka Dwi Agus Sumarno enggan menjawab pertanyaan wartawan. Saat akan diantar ke Rutan menggunakan mobil Kejati, ia hanya melambaikan tangan. [san,jan]